MK Tinjau Usulan Kehadiran Kapolri dan Kepala BIN dalam Sengketa Pilpres 2024
Ketua MK Suhartoyo
D'On, Jakarta,- Ketegangan menyusut mengelilingi pemilihan presiden 2024 dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertimbangkan usulan untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dalam upaya untuk menghadirkan bukti yang lebih lengkap, kubu Ganjar-Mahfud mengusulkan kehadiran Kapolri, sementara kubu Prabowo-Gibran mengusulkan Kepala BIN, masing-masing dihadirkan dalam persidangan MK.
Namun, keputusan untuk memanggil kedua pejabat tinggi tersebut tidak diambil dengan gegabah. Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menegaskan bahwa keputusan ini akan dipertimbangkan dengan cermat, dengan memperhatikan jadwal persidangan yang terbatas waktunya. Meskipun demikian, Suhartoyo menegaskan bahwa prinsipnya sudah selesai, dengan MK tidak menerima permintaan kehadiran pada hari itu karena kepastian jadwal sidang yang menjadi kendala.
"Ya nanti dipertimbangkan, tetapi prinsip sebenarnya sudah selesai di kemarin karena hari ini sebenarnya sudah tidak menerima itu, karena nanti tidak ada kepastian step jadwal sidang ini," ujar Suhartoyo dalam sidang pembuktian tersebut.
Suhartoyo mengungkapkan bahwa delapan hakim konstitusi akan membahas pemanggilan Kapolri dan Kepala BIN dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), dengan menekankan bahwa pemanggilan mereka hanya untuk kepentingan MK. Keputusan akhir akan dibahas bersama para hakim.
Permintaan dari kedua kubu ini menggambarkan kompleksitas sengketa ini, dengan masing-masing pihak berusaha menghadirkan bukti dan kesaksian yang mereka anggap penting untuk kasus mereka. Nicholay Aprilindo dari Tim Pembela Prabowo-Gibran menegaskan bahwa kehadiran Kepala BIN menjadi implikasi dari permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan Kapolri.
Di sisi lain, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, memastikan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan resmi kepada MK untuk menghadirkan Kapolri dalam sidang berikutnya. Todung yakin bahwa kehadiran Kapolri akan membantu menjelaskan banyak hal terkait intimidasi, kriminalisasi, dan ketidaknetralan polisi selama masa kampanye Pilpres 2024.
“Yang Mulia, kami mendengar ada permohonan dari kuasa hukum paslon 3 (Ganjar-Mahfud) meminta dihadirkan, usulan Kapolri. Kami dari pihak terkait mengusulkan juga. Seandainya dikabulkan oleh majelis hakim usulan kami, kami juga meminta dihadirkan kepala badan intelijen negara (BIN),” ujar Nicholay di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Dengan demikian, permintaan ini mencerminkan upaya kedua belah pihak untuk memastikan kehadiran saksi dan bukti yang dianggap penting untuk menguatkan argumen mereka di hadapan Mahkamah Konstitusi. Hal ini juga menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel dalam menyelesaikan perselisihan politik yang sensitif ini.
(*)
#MahkamahKonstitusi #SengketaPemilu #Pemilu2024