Breaking News

Muhammad Arif Terancam 12 Tahun Penjara atas Manipulasi Putusan MK

MA Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Ubah Narasi Putusan MK

D'On, Riau,-
Muhammad Arif (32) menemui akhir yang tidak menguntungkan setelah terjerat dalam kasus manipulasi narasi putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pemilu 2024. Tindakannya, yang dianggap sebagai pembuatan konten hoax yang merugikan pendukung salah satu pasangan calon, telah menimbulkan dampak serius.

Arif diduga telah memanipulasi suara dan konten video dengan menyisipkan suara palsu yang bukan berasal dari hakim MK, kemudian menambahkan tulisan provokatif "Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja", sebelum mempostingnya kembali di akun TikTok pribadinya, @arif92_8.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan ahli, pemilik akun TikTok @arif92_8 diketahui berada di Kabupaten Rohil,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (18/4/2024).

Tindakan kontroversial ini tidak luput dari pantauan Patroli Siber Bareskrim Polri, yang kemudian mengalihkan kasus tersebut ke Polda Riau untuk ditangani oleh Subdit V Reskrimsus di bawah komando Kompol Fajri.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan dan pemeriksaan ahli mengidentifikasi pemilik akun TikTok @arif92_8 berada di Kabupaten Rohil.

Setelah upaya pencarian yang dilakukan oleh Kasubdit Subdit V Reskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri, dan timnya, Arif berhasil ditangkap. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya karena diduga melakukan manipulasi suara dalam konten yang ia sebarkan.

Dari pemeriksaan awal, Arif mengakui bahwa ia mendapatkan video tersebut dari akun TikTok orang lain sebelum mempostingnya kembali dengan narasi provokatif tambahan.

Arif dihadapkan pada Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancamnya dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo A5s warna hitam dengan nomor IMEI 1: 861139044730475, IMEI 2: 861139044730467, serta akun TikTok @arif92_8.

(*)

#Hoaks #Hukum