Operasi Polisi Berhasil Menggagalkan Peredaran Sabu di Pasaman Barat
D'On, Pasaman Barat (Sumbar),- Dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Operasi ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto dan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah Jorong Kembar Sari, Nagari VI Koto Selatan.
Pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 09.20 WIB, dua pelaku berinisial ZF (42) dan DD (43) berhasil ditangkap di Jorong Kembar Sari. Rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika berhasil digerebek, menghasilkan penemuan dua paket sabu, timbangan, alat hisap bong, dan barang bukti lainnya.
Sementara itu, tak berselang lama setelah penangkapan ZF dan DD, tim Opsnal juga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial ND (44) di daerah Jalan BK Irigasi Jorong Jambak. Pelaku ND merupakan residivis dalam kasus narkotika dan telah menjalani hukuman sebelumnya pada tahun 2017 dan 2019.
Penangkapan ketiga pelaku ini dilakukan atas dasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku ZF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2), sementara pelaku DD dan ND dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik menyatakan apresiasinya terhadap kerjasama masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Operasi ini menegaskan komitmen Polres Pasaman Barat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.
(*)
#Kriminal #Sabu #Narkoba