Breaking News

Pertarungan Etik di KPK: Pelaporan Internal Antara Pimpinan dan Dewan Pengawas

Jubir KPK Ali Fikri

D'On, Jakarta,-
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa pelaporan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, merupakan langkah yang wajar dalam konteks pengawasan internal KPK. Ghufron melaporkan Albertina terkait dugaan pelanggaran etik dalam koordinasinya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait mutasi seorang ASN Kementerian Pertanian.

Menanggapi pelaporan tersebut, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan laporan Ghufron kepada Dewan Pengawas KPK adalah hal yang wajar. 

Ali menyebut apabila memang Ghufron menemui dugaan pelanggaran etik, maka sudah seharusnya melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pengawas KPK.

“Ini adalah putusan individu dari Pak Nurul Ghufron selaku insan KPK untuk kemudian yang menurut beliau ada dugaan etik maka wajib melaporkan kepada Dewas KPK karena memang forumnya dan tempatnya ada di Dewas KPK,” ujar Ali dalam keterangannya pada Jumat (26/4/2024) di Jakarta.

Dalam mengomentari pelaporan tersebut, Ali Fikri menjelaskan bahwa jika ada dugaan pelanggaran etik menurut pandangan individu seperti Ghufron, adalah langkah yang tepat untuk melaporkannya kepada Dewan Pengawas KPK, yang merupakan forum yang sesuai untuk menangani masalah tersebut. Ia menegaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal KPK dalam menjaga kualitas dan integritas institusi.

Ali Fikri juga memberi keyakinan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran etik akan dijalankan dengan profesional oleh Dewan Pengawas KPK. Ia menekankan bahwa meskipun terjadi perselisihan antara Ghufron dan Albertina, kegiatan KPK akan tetap berjalan lancar.

Sebelumnya, Ghufron melaporkan Albertina terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam koordinasi dengan PPATK terkait mutasi seorang pegawai ASN Kementerian Pertanian. Ghufron berargumen bahwa bantuan yang ia berikan kepada pegawai tersebut adalah untuk memastikan haknya atas mutasi ke daerah lain karena alasan keluarga.

Dengan sidang perdana Ghufron yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, kasus ini menarik perhatian publik karena mencerminkan dinamika internal dan upaya KPK dalam menjaga integritas serta akuntabilitas lembaga.

(*)

#KPK