Pesanan Layanan Perempuan Melalui Aplikasi Kencan Online: Risiko, Sanksi Pidana, dan Ancaman bagi Kesehatan dan Keamanan Anda
Ilustrasi Smartphone
Dirgantaraonline,- Pesanan layanan perempuan melalui aplikasi kencan online semakin marak terjadi, namun di balik kemudahannya terselubung potensi bahaya bagi kesehatan dan keamanan. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membuka pintu bagi berbagai risiko yang dapat merugikan para pihak terlibat.
Menurut Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, terancam pidana penjara atau denda. Ancaman pidana juga berlaku bagi mereka yang terlibat dalam menawarkan, memesan, atau menjadi germo dalam praktik prostitusi, sesuai dengan Pasal 506 KUHP.
BPSDM Hukum dan HAM menegaskan bahwa pihak yang menawarkan layanan tersebut dapat dianggap sebagai mucikari, sesuai dengan definisi dalam hukum pidana. Hal ini mencakup tindakan yang secara sengaja dan berulang kali mempertemukan pihak yang ingin melakukan prostitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 506 KUHP.
Namun, selain ancaman pidana, pesanan layanan perempuan melalui aplikasi juga membawa risiko kesehatan dan keamanan yang tinggi. Transaksi yang tidak terjamin legalitasnya meningkatkan potensi penipuan, pelecehan, dan kekerasan.
1. Penularan Penyakit Menular Seksual (PMS):
Risiko tertular HIV/AIDS, sifilis, gonore, dan penyakit menular seksual lainnya sangat tinggi tanpa penggunaan kondom.
2. Kehamilan yang Tidak Diinginkan:
Kehamilan yang tidak diinginkan dapat mengarah pada aborsi yang tidak aman, membahayakan nyawa perempuan.
3. Kekerasan Seksual:
Pemesan layanan lebih rentan terhadap pelecehan seksual, pemerkosaan, dan kekerasan seksual lainnya.
4. Penipuan:
Banyak kasus penipuan terjadi dalam transaksi pesanan layanan perempuan online, dengan janji-janji palsu untuk memikat korbannya.
5. Pelecehan dan Kekerasan:
Penerima layanan perempuan dapat menjadi sasaran pelecehan seksual, verbal, dan fisik dari pihak yang memesan layanan.
6. Perdagangan Manusia:
Dalam beberapa kasus, perempuan yang terlibat dalam prostitusi online bisa menjadi korban perdagangan manusia.
Pesanan layanan perempuan melalui aplikasi kencan online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa risiko yang besar bagi kesehatan dan keamanan. Penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk melindungi diri mereka sendiri serta orang lain dari risiko yang terkait.
(*)
#Hukum #AplikasiKencanOnline