Pilkada Serentak 2024: KPU Tetapkan Honor dan Santunan untuk PPK
Ilustrasi
D'On, Jakarta,- Parsadaan Harahap, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengumumkan keputusan terbaru terkait besaran honor bagi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam Pilkada serentak 2024. Dalam konferensi pers di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, pada Selasa (23/4/2024), Parsadaan menjelaskan bahwa honor untuk PPK akan tetap sama dengan yang diberikan pada pemilu sebelumnya. Untuk ketua PPK, besarnya tetap Rp 2,5 juta, sementara anggota akan menerima Rp 2,2 juta. Keputusan ini merupakan langkah KPU untuk memastikan kontinuitas dan penghargaan terhadap kinerja PPK dalam proses demokrasi di tingkat lokal.
"Honornya tetap sama dengan yang diberikan kepada PPK saat pilpres dan pileg sebelumnya. Untuk ketua, besarnya Rp 2,5 juta, sementara untuk anggota adalah Rp 2,2 juta," jelas Parsadaan di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, pada Selasa (23/4/2024) dikutip dari Antara
Selain itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan KPU menegaskan bahwa santunan juga akan disiapkan untuk PPK yang bertugas dalam Pilkada serentak 2024. Meskipun diharapkan tidak diperlukan, santunan tersebut dianggap penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian kepada penyelenggara dalam menjalankan tugasnya. Santunan akan diberikan kepada PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, atau meninggal dunia selama bertugas.
"Kami tetap menyediakan santunan, sama seperti yang kami lakukan pada pilpres dan pileg sebelumnya. Meskipun kami berharap santunan tersebut tidak perlu diberikan, tujuannya adalah untuk memberikan ketenangan, kenyamanan, dan keyakinan kepada penyelenggara," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa santunan akan diberikan kepada PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, atau meninggal dunia selama bertugas.
"Namun, kami berharap tidak ada yang terjadi. Semoga semua PPK tetap sehat dan dapat menjalankan tugas dengan baik," harapnya.
Parsadaan menambahkan bahwa PPK yang akan direkrut dan dilantik pada 16 Mei 2024 nanti akan memiliki masa kerja selama delapan bulan, dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025. Proses rekrutmen PPK akan dilakukan mulai dari tanggal 23 hingga 29 April 2024, dengan total 36.385 orang PPK yang direkrut untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.
KPU RI sebelumnya telah mengumumkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, yang mencakup berbagai langkah seperti pemberitahuan dan pendaftaran pengamat pemilihan, penyerahan daftar potensi pemilih, pemenuhan syarat dukungan bagi pasangan calon independen, dan lainnya. Jadwal tahapan tersebut menandai upaya serius KPU untuk memastikan proses demokrasi yang transparan dan berjalan lancar di seluruh Indonesia.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pengamat pemilihan.
24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar potensi pemilih.
5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan syarat dukungan bagi pasangan calon independen.
31 Mei-23 September 2024: pembaruan dan penyusunan daftar pemilih.
24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.
27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.
27 Agustus-21 September 2024: penelitian syarat calon.
22 September 2024: penetapan pasangan calon.
25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye.
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara.
27 November-16 Desember 2024: penghitungan dan rekapitulasi hasil suara.
Dengan keputusan ini, KPU menunjukkan komitmennya untuk memberikan penghargaan yang layak dan perlindungan kepada para penyelenggara pemilihan dalam mengawal proses demokrasi di tingkat lokal, sambil memastikan keberlangsungan dan kualitas pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
(*)
#KPU #Pilkada #GajiPPK #PilkadaSerentak