Sidang Kasus Ijazah Palsu Terus Bergulir di PN Painan: JPU Tuntut Dua Tahun Penjara
Suasana Persidangan Ijazah Palsu di PN Pessel
D'On, Pessel (Sumbar),- Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan terdakwa It Arman terus bergulir di Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan. Senin (22/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Al Ikhsan membacakan tuntutan, mengecam perbuatan terdakwa yang diatur dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Tuntutan tersebut mencakup dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Kurniadi Aris, menyatakan bahwa mereka akan melakukan nota pembelaan pada agenda sidang berikutnya.
Di luar persidangan, Komisi Yudisial RI, melalui Feri Ardila sebagai penghubung Koordinator Wilayah Sumatera Barat (Sumbar), melakukan pemantauan sidang dugaan tindak pidana pemilu. Ardila menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan berdasarkan informasi dari Bawaslu Sumbar, yang juga merupakan inisiatif dari Komisi Yudisial (KY) atas MoU dengan Bawaslu terkait proses persidangan perkara pidana pemilu. Tujuan pemantauan ini adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat dan perilaku hakim, serta untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam persidangan. Pemantauan ini diharapkan berlangsung hingga sidang putusan nantinya.
Kehadiran Komisi Yudisial dalam pemantauan persidangan menunjukkan komitmen mereka terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan, serta keseriusan mereka dalam mengawasi proses hukum terkait kasus pemilu. Dengan demikian, hal ini juga mencerminkan pentingnya kerjasama antara lembaga-lembaga penegak hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
(Mond)
#IjazahPalsu #Hukum #PesisirSelatan #Sumbar