Terungkapnya Sindikat Prostitusi Online di Labuhan Ratu, Bandar Lampung: Anak-Anak di Bawah Umur Jadi Korban Eksploitasi Seksual
Polda Lampung mengungkap sindikat prostitusi online yang melibatkan lima anak di bawah umur pada Senin, 1 April 2024.
D'On, Lampung,- Polda Lampung telah berhasil membongkar sindikat prostitusi online yang memanfaatkan anak-anak di bawah umur sebagai alat perdagangan seks di sebuah indekos di kawasan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Operasi penyergapan ini dilakukan pada akhir pekan lalu dan menghasilkan penangkapan lima perempuan di bawah umur yang dipaksa menjadi pekerja seks, bersama dengan dua pria hidung belang dan satu muncikari.
Dalam penggerebekan tersebut, enam kamar di indekos tersebut ditemukan berisi perempuan di bawah umur yang dipaksa menjadi pekerja seks. Dari keenam korban tersebut, lima di antaranya, dengan inisial AYL (16), AVN (17), MJ (15), NYL (16), dan SK (16), masih di bawah umur.
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap satu orang muncikari, DA (27), serta dua pria hidung belang dengan inisial AN (26) dan HA (36). Selain itu, tiga orang yang berperan sebagai pencari pelanggan, yakni NS (18), PH (21), dan MH (22), juga berhasil diamankan dalam operasi ini.
Tarif yang dipatok oleh sindikat ini untuk satu sesi kencan adalah sebesar Rp 250.000, namun, dari jumlah tersebut, para korban hanya mendapatkan Rp 50.000 saja, sedangkan sisanya harus diserahkan kepada muncikari sebagai upeti.
Para pelaku prostitusi ini menggunakan berbagai modus untuk memikat dan menjerat korban, termasuk membelikan mereka barang-barang mewah seperti iPhone, sepeda motor, dan televisi, serta menawarkan pinjaman uang. Namun, ternyata korban harus mengangsur utang tersebut beserta bunganya dengan cara melayani para tamu yang menggunakan jasa seksual mereka.
Kombes Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa para korban terikat dalam perjanjian utang piutang yang merugikan setelah menerima barang-barang mewah dan pinjaman uang dari para pelaku. Hal ini membuat korban terjebak dalam lingkaran utang dan terpaksa melayani tamu untuk melunasinya.
"Korban-korbannya mengangsur utang dengan cara memberikan uang yang didapat dari menerima para tamu yang menggunakan jasa pelayanan seks para korban," kata Umi Fadilah saat konferensi pers di Polda Lampung, Senin (1/4/2024).
Jika korban tidak mampu membayar utang atau berhenti dari praktik prostitusi, mereka diwajibkan membayar denda sebesar Rp 8.000.000. Fadilah menegaskan bahwa motif utama korban terlibat dalam prostitusi ini adalah karena masalah ekonomi.
"Motifnya itu karena ekonomi. Rata-rata korban berasal dari luar Bandar Lampung dan sudah putus sekolah," ujar Umi Fadilah.
(*)
#Prostitusi #ProstitusiOnline