8 Pekerjaan Wajib Ikut Tapera: Ini Daftarnya!
Ilustrasi Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Sumber: Freepik
D'On, Jakarta,- Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan kontroversial yang memicu gelombang protes dari karyawan dan warganet. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa gaji pegawai negeri, swasta, BUMN, hingga TNI/Polri akan dipotong sebesar 3% untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mulai menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
Apa Itu Tapera?
Tapera adalah program yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat, terutama para pekerja, dalam memiliki rumah. Program ini mengharuskan peserta menyisihkan sebagian kecil dari penghasilan mereka sebagai tabungan yang nantinya bisa digunakan untuk pembiayaan rumah. Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak.
Siapa Saja yang Wajib Menjadi Peserta Tapera?
Kewajiban untuk menjadi peserta Tapera meliputi berbagai lapisan pekerja di Indonesia. Berikut ini adalah daftar lengkap pekerja yang harus mengikuti program ini:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN):
Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di sektor pemerintahan diwajibkan mengikuti Tapera. Ini termasuk pegawai dengan perjanjian kerja yang bertugas di berbagai instansi pemerintah.
2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS):
CPNS yang baru lulus tes seleksi penerimaan hingga masa pelantikan resmi tiba juga wajib menjadi peserta Tapera.
3. Anggota Polri:
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
4. Prajurit TNI:
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang mengabdi kepada negara dan bangsa.
5. Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD):
Pekerja yang bekerja di BUMN atau BUMD juga diharuskan menjadi peserta Tapera.
6. Pekerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes):
Pekerja yang bekerja di BUMDes juga termasuk dalam daftar wajib peserta Tapera.
7. Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Swasta:
Pekerja dari perusahaan perseroan, perusahaan patungan, atau perseroan terbatas (PT) milik investor swasta.
8. Pejabat Negara:
Pimpinan dan anggota lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif juga harus ikut serta dalam program ini.
Reaksi Publik Terhadap Kebijakan Tapera
Pengumuman ini memicu protes dari berbagai kalangan. Banyak karyawan dan netizen menyatakan ketidakpuasannya di media sosial, menyebut kebijakan ini sebagai langkah yang tidak adil, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi.
Beberapa pekerja mengeluhkan bahwa pemotongan gaji sebesar 3% untuk Tapera akan mengurangi pendapatan mereka yang sudah terbatas. Mereka merasa pemerintah seharusnya mencari solusi lain untuk masalah perumahan tanpa harus membebani pekerja.
Di sisi lain, ada juga yang mendukung kebijakan ini dengan alasan bahwa Tapera dapat membantu mereka dalam jangka panjang untuk memiliki rumah sendiri. Namun, mereka menggarisbawahi perlunya transparansi dan manajemen yang baik agar dana yang terkumpul benar-benar digunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan.
Tantangan dan Harapan
Kebijakan ini tentu menimbulkan tantangan bagi pemerintah untuk meyakinkan publik bahwa Tapera akan membawa manfaat jangka panjang. Transparansi dalam pengelolaan dana dan kemudahan akses bagi peserta untuk memanfaatkan tabungan perumahan mereka menjadi kunci keberhasilan program ini.
Dengan implementasi yang baik, Tapera diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah perumahan di Indonesia. Namun, tanpa pengelolaan yang tepat dan komunikasi yang baik, kebijakan ini bisa berbalik menjadi bumerang bagi pemerintah.
Pemotongan gaji sebesar 3% untuk Tapera merupakan kebijakan yang bertujuan baik namun memerlukan pendekatan yang hati-hati. Respons publik yang beragam menunjukkan bahwa pemerintah perlu bekerja lebih keras dalam mensosialisasikan manfaat dan mekanisme program ini. Dengan manajemen yang transparan dan dukungan yang tepat, Tapera bisa menjadi langkah positif menuju akses perumahan yang lebih merata bagi masyarakat Indonesia.
(Mond)
#TabunganPerumahanRakyat #Tapera #nasional