Anggota Densus 88 Antiteror Bebas dari Sanksi Usai Menguntit Jampidsus Kejagung
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (Istimewa)
D'On, Jakarta,- Dalam sebuah perkembangan yang mengejutkan, Bripda Iqbal Mustofa, anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri, telah dinyatakan bebas dari sanksi oleh Divpropam Polri setelah melakukan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengonfirmasi hasil pemeriksaan tersebut kepada para wartawan pada hari Kamis. "Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," ungkap Sandi. Menurutnya, pihaknya akan menerima informasi dari Kadiv Propam Polri jika ditemukan adanya pelanggaran etika, tindak pidana, atau tindakan disiplin oleh anggota Densus 88. Namun hingga saat ini, belum ada informasi mengenai sanksi terhadap Bripda Iqbal.
"Maka sampai pada pemeriksaan itu selesai kami mendapatkan informasi seperti itu," tambahnya.
Kronologi Kejadian
Insiden penguntitan ini terjadi saat Febrie Adriansyah sedang menikmati makan malam di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Peristiwa ini berlangsung sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB. Dua orang saksi mata melaporkan bahwa mereka melihat seorang anggota Densus 88 sedang mengawasi Febrie yang tengah makan malam. Ketika kedua anggota Densus tersebut keluar dari restoran, salah satunya berhasil diamankan oleh polisi militer, sementara yang lain melarikan diri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, juga membenarkan kejadian tersebut. "Memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan. Tadi saya jelaskan memang benar ini dari teman-teman Densus," ujar Ketut kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 Mei 2024
Reaksi dan Implikasi
Penguntitan terhadap pejabat tinggi Kejaksaan Agung oleh anggota Densus 88 menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai motif di balik tindakan tersebut. Banyak pihak mempertanyakan mengapa seorang anggota Densus 88, yang biasanya menangani kasus terorisme, terlibat dalam penguntitan seorang pejabat Kejaksaan.
Keputusan untuk tidak memberikan sanksi terhadap Bripda Iqbal Mustofa juga menuai berbagai reaksi. Ada yang mendukung keputusan tersebut dengan alasan bahwa tidak ditemukan pelanggaran, namun ada juga yang meragukan independensi dan objektivitas pemeriksaan internal Polri.
Insiden ini menambah deretan kasus yang menyorot kinerja dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum di Indonesia. Pengawasan yang lebih ketat dan transparansi dalam penanganan kasus-kasus seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan penegakan hukum.
Dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan tidak adanya pelanggaran, Bripda Iqbal Mustofa kini kembali bertugas seperti biasa. Namun, insiden ini meninggalkan tanda tanya besar yang mungkin akan terus bergulir di tengah publik dan pengamat hukum.
(*)
#Penguntitan #Densus88 #Jampidsus #Polri #KejaksaanAgung