Anggota Komisi II DPR Usulkan Legalisasi Politik Uang dalam Pilkada 2024
Ilustrasi
D'On, Jakarta,- Dalam sebuah pertemuan kontroversial, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melegalkan politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pernyataan ini disampaikan Hugua saat rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di ruang rapat Komisi II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Hugua memaparkan argumennya dengan menyatakan bahwa politik uang sudah menjadi fenomena yang tak terhindarkan dalam masyarakat. "Tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, tidak ada yang memilih di masyarakat karena atmosfernya beda," ungkap Hugua di hadapan peserta rapat.
Fenomena yang Tak Terhindarkan
Menurut Hugua, politik uang telah menjadi hal yang wajar dan umum di kalangan masyarakat selama masa kampanye. Karena itu, ia mengusulkan agar politik uang dilegalkan dengan batasan jumlah tertentu, yang ia istilahkan sebagai "cost politik". Dengan demikian, Bawaslu dapat lebih mudah mengawasi dan menindak pelanggaran yang melebihi batas yang ditetapkan.
"Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja, dengan batas berapa sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politics batas ini harus disemprit. Sebab kalau ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, dan yang akan menang ke depan adalah para saudagar," jelas Hugua.
Implikasi terhadap Kandidat Berbiaya Rendah
Hugua juga menyoroti dampak negatif dari politik uang terhadap kandidat yang tidak memiliki modal besar. Menurutnya, legalisasi politik uang dengan batasan tertentu akan memberikan keadilan bagi semua kandidat. "Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Misalkan maksimum Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 1 juta atau Rp 5 juta," tambahnya.
Rapat Kerja Komisi II DPR
Rapat kerja ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, Junimart Girsang, dan Syamsurijal. Hadir dalam rapat tersebut Ketua KPU Hasyim Asyari beserta jajaran anggota KPU lainnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta jajaran, dan Ketua DKPP Heddy Lugito beserta jajaran. Agenda rapat kali ini adalah membahas rancangan peraturan KPU (PKPU) dan evaluasi Pemilu 2024.
Pernyataan Hugua tersebut langsung memicu perdebatan sengit di kalangan anggota rapat dan para penyelenggara pemilu. Banyak yang menganggap usulan ini kontroversial dan berpotensi merusak integritas proses demokrasi. Namun, ada juga yang melihatnya sebagai langkah realistis untuk mengatasi praktik politik uang yang sulit diberantas.
Masa Depan Demokrasi Indonesia
Usulan ini mengundang berbagai reaksi dari kalangan politisi, pengamat politik, dan masyarakat umum. Banyak pihak menilai bahwa legalisasi politik uang, meskipun dengan batasan tertentu, dapat mengurangi kualitas demokrasi dan memperburuk ketidaksetaraan dalam kontestasi politik. Namun, sebagian lainnya melihatnya sebagai langkah pragmatis untuk menghadapi realitas di lapangan.
Dengan semakin dekatnya Pilkada 2024, diskusi mengenai usulan ini dipastikan akan terus berlanjut. Pemerintah dan penyelenggara pemilu diharapkan dapat menemukan solusi yang terbaik untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu di Indonesia.
(*)
#Politik #PDIP #Parlemen #DPR #Nasional