Breaking News

Bersiaplah! Panwascam 2024 Dibuka: Ayo Wujudkan Demokrasi yang Berkualitas!

Ilustrasi 

D'On, Jakarta,-
Pendaftaran untuk menjadi bagian dari Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan (Panwascam) telah resmi dibuka untuk menghadapi momentum penting dalam demokrasi Indonesia, yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Panwascam memegang peran krusial dalam memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses demokratisasi di tingkat kecamatan. Dalam rangka menjalankan tugasnya dengan baik, Panwascam mengundang warga negara Indonesia yang berkualitas dan berintegritas untuk bergabung. Persyaratan yang ditetapkan mencakup aspek kualifikasi personal, moral, dan profesional yang ketat, sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024.

Diantara persyaratan yang harus dipenuhi adalah kesetiaan pada nilai-nilai dasar bangsa, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana serius, serta memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Selain itu, calon Panwascam juga diwajibkan untuk bersedia bekerja penuh waktu, bebas dari penggunaan narkotika, dan mengundurkan diri dari jabatan politik atau pemerintahan jika terpilih.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima (5) tahun atau lebih.

5. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

6. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu dan pemilihan.

7. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar. 

9. Bersedia bekerja penuh waktu.

10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD apabila terpilih.

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu paslon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.

15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.

16. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Selain itu terdapat persyaratan administrasi bagi Panwascam existing. Peserta existing yaitu peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu tahun 2024.

1. Melampirkan surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi (Lampiran I).

2. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran.

3. Melampirkan surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.

4. Surat-surat pernyataan Panwaslu Kecamatan (Lampiran II).

Tidak hanya itu, calon Panwascam juga harus menunjukkan komitmen mereka terhadap netralitas politik dengan tidak pernah terlibat dalam aktivitas kampanye politik dalam jangka waktu yang ditentukan. Persyaratan ini bertujuan untuk menjamin independensi dan objektivitas Panwascam dalam menjalankan tugas pengawasan.

Bagi peserta yang sudah menjadi anggota Panwascam sebelumnya, terdapat persyaratan administrasi tambahan yang harus dipenuhi, termasuk surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi serta surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari instansi yang berwenang.

Dengan demikian, proses seleksi Panwascam 2024 menuntut kualifikasi yang tinggi serta komitmen yang kuat terhadap demokrasi dan keadilan. Diharapkan, melalui Panwascam yang berkualitas, Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan adil, menghasilkan pemimpin yang mampu mewakili kepentingan masyarakat dengan baik.

(Mond)

#Panwascam #Pilkada #Nasional