BPJS Kesehatan Akan Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS): Apa yang Harus Diketahui Peserta?
Kartu BPJS kesehatan
D'On, Jakarta,- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, baru-baru ini mengungkapkan rencana penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang ada saat ini. Dalam skema baru ini, meskipun jenis ruang perawatan yang diterima oleh setiap peserta akan serupa, jumlah iuran yang harus dibayarkan tetap akan bervariasi.
"Tentu iuran tidak sama, kalau sama di mana gotong-royongnya?" kata Ghufron dalam pesan teks yang dikirimkan pada Senin, 13 Mei 2024. Pernyataan ini menegaskan prinsip gotong-royong dalam sistem BPJS, di mana peserta dengan kemampuan finansial yang berbeda akan membayar iuran yang berbeda pula.
Skema Iuran Baru: Belum Ditetapkan Secara Rinci
Meski begitu, Ghufron belum merinci besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS saat sistem baru ini mulai berlaku. Menurutnya, besaran iuran akan dibahas dan disepakati bersama oleh berbagai pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan sendiri.
"Besaran ditentukan setelah pihak-pihak terkait seperti Kemenkes, DJSN, dan BPJS melakukan evaluasi, berdiskusi serta menyepakati," kata Ghufron. Pembahasan mengenai jumlah iuran juga akan melibatkan Kementerian Keuangan untuk menentukan indikator-indikator yang akan digunakan dalam menetapkan klasifikasi besaran iuran bagi setiap peserta.
"Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu," tambahnya.
Ghufron menekankan bahwa iuran untuk kelompok peserta yang menerima bantuan, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), akan berbeda dari kelompok peserta lainnya. "Iuran PBI tidak mungkin sama dengan iuran kelompok peserta lain," ujarnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut tentang jenjang besaran iuran yang akan diterapkan.
Perubahan Sistem Kelas: Fokus pada Kesetaraan Fasilitas
Perubahan besar ini dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan ini menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem KRIS. Dalam sistem baru ini, ruang perawatan yang diterima oleh semua peserta akan memiliki kriteria yang serupa. Pemerintah telah menetapkan 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh ruang perawatan, termasuk ventilasi ruangan, temperatur, dan kamar mandi di dalam ruangan.
Sistem KRIS ditargetkan untuk diterapkan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Sementara itu, penetapan iuran, manfaat, dan tarif baru akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.
Masa Transisi dan Pengaturan Iuran
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menyatakan bahwa besaran iuran peserta memang belum diatur dalam Perpres 59/2024. Selama masa transisi hingga 1 Juli 2025, peserta masih akan membayar iuran sesuai dengan aturan yang ada dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.
"Masih merujuk pada Pasal di Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan," kata Asih. Ia menambahkan bahwa DJSN dan pihak terkait lainnya masih menghitung besaran iuran yang harus dibayarkan oleh tiap peserta, dengan tujuan utama untuk meningkatkan mutu jaminan kesehatan nasional.
"JKN akan semakin menguat mutunya," ujar Asih.
Menantikan Kepastian
Dengan banyaknya perubahan yang sedang berlangsung, para peserta BPJS diharapkan untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi mengenai besaran iuran baru. Sistem KRIS ini diharapkan dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta BPJS, tanpa membedakan kelas perawatan.
Transformasi ini bukan hanya tentang mengubah struktur iuran, tetapi juga tentang meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Bagi peserta BPJS, informasi lebih lanjut akan tersedia seiring dengan perkembangan pembahasan antara BPJS Kesehatan dan instansi terkait.
(*)
#BPJS #Nasional