Breaking News

Caleg Aceh Tamiang Terbukti Kendalikan 70 Kg Sabu, Ditangkap Bareskrim

Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

D'On Jakarta,-
Dalam sebuah operasi yang dramatis dan penuh ketegangan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S. Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena S diketahui berperan sebagai pemodal dan pengendali dalam jaringan narkoba internasional.

Kronologi Penangkapan

S, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (kg), akhirnya berhasil diringkus setelah melarikan diri selama tiga minggu. Keberadaan S terpantau oleh tim intelijen pada Sabtu, 25 Mei 2024, sekitar pukul 15.40 WIB di sebuah toko di Kabupaten Aceh Tamiang.

"Saat kami melacak keberadaannya, S sedang sibuk memilih pakaian di salah satu toko. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan Kapolres Aceh Tamiang," ungkap Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Peran Sentral dalam Jaringan Narkoba

Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan bahwa S bukan sekadar pengedar biasa. "Peran yang bersangkutan sangat krusial. Dia bukan hanya sebagai pemilik barang, tapi juga pemodal utama dan pengendali operasi. S bahkan memiliki jaringan langsung dengan pihak Malaysia," tutur Mukti.

Keterlibatan S dalam jaringan narkoba ini terbilang besar. Dengan jumlah barang bukti sabu mencapai 70 kilogram, S berpotensi menjadi salah satu pemain kunci dalam peredaran narkoba lintas negara yang menyasar pasar Indonesia. 

Operasi Penangkapan yang Teliti

Operasi penangkapan S tidak dilakukan dengan gegabah. Tim Bareskrim Polri terlebih dahulu memastikan lokasi dan kondisi sekitar sebelum melakukan penangkapan. Dalam prosesnya, tim juga melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk memastikan bahwa operasi dapat berjalan tanpa kendala dan risiko seminimal mungkin.

"Ini adalah hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara Bareskrim dan Polres Aceh Tamiang. Kami memastikan semua langkah diambil dengan hati-hati demi keamanan dan keberhasilan operasi," tambah Mukti.

Dampak Penangkapan

Penangkapan S menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan tokoh-tokoh penting dan berpengaruh. Sebagai calon anggota legislatif, keterlibatan S dalam narkoba memberikan tamparan keras terhadap upaya penegakan hukum dan integritas politik di Indonesia.

Masyarakat Aceh Tamiang dan Indonesia secara umum diharapkan dapat lebih waspada dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba. Penangkapan ini juga mengirim pesan tegas bahwa hukum berlaku bagi siapa saja, tanpa pandang bulu.

Kasus S akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pihak berwenang akan menelusuri setiap jejak dan keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dengan operasi narkoba yang dikendalikan oleh S. Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia.

Dalam pernyataan penutupnya, Brigjen Mukti Juharsa menegaskan, "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perang terhadap narkoba akan terus berlanjut, dan kami akan memastikan setiap pelaku, tanpa terkecuali, akan mendapatkan hukuman yang setimpal."

(*)

#Narkoba #Sabu #BareskrimPolri #DPRKAcehTamiang