Breaking News

Dewan Pers dan IJTI Tolak Revisi RUU Penyiaran: Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers di Indonesia

Buku Saku Wartawan 

D'On, Mataram (NTB),-
Dewan Pers dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dengan tegas menyatakan penolakan mereka terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Penolakan ini didasarkan pada sejumlah pasal dalam RUU yang dianggap mengancam kemerdekaan pers dan berpotensi menghambat peran penting jurnalisme di Indonesia.

Pasal Bermasalah yang Bertentangan dengan Kemerdekaan Pers

Asep Setiawan, anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers, menyatakan keprihatinannya terhadap beberapa pasal dalam RUU tersebut yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kemerdekaan pers. Pada sebuah konferensi pers di Mataram, Jumat (17/5/2024), Asep menyoroti pasal yang melarang laporan investigasi sebagai salah satu yang paling meresahkan.

"Laporan investigasi adalah bagian integral dari jurnalisme. Melarangnya berarti membungkam suara kritis dan menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar," tegas Asep. Ia menambahkan bahwa larangan semacam ini berlawanan dengan semangat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menentang segala bentuk pembredelan, penyensoran, dan pelarangan penyiaran.

Wewenang KPI dan Potensi Dualisme dalam Penyelesaian Sengketa Pers

Selain larangan laporan investigasi, Dewan Pers juga mengkritik pasal yang memberikan wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan kasus pers. RUU Penyiaran yang baru ini mengusulkan agar KPI memiliki otoritas dalam penyelesaian sengketa jurnalistik, suatu langkah yang dipandang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999. UU ini dengan jelas menyatakan bahwa penyelesaian kasus pers harus ditangani oleh Dewan Pers berdasarkan kode etik jurnalistik.

"Pemberian wewenang kepada KPI untuk menyelesaikan kasus pers berpotensi menekan kemerdekaan pers dan melemahkan peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menjaga marwah jurnalisme," jelas Asep.

Reaksi dari IJTI: Kewenangan Ganda dan Dampaknya terhadap Jurnalisme Investigasi

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Riadi Sulhi, turut menolak RUU ini dengan alasan serupa. Ia menyebutkan Pasal 8 dan Pasal 42 yang memberikan kewenangan kepada lembaga selain Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik sebagai ancaman serius. "Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang sudah mengatur kewenangan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik," kata Riadi.

Riadi menambahkan bahwa pemberian kewenangan kepada lembaga lain akan menciptakan dualisme dan potensi tumpang tindih dalam penyelesaian sengketa jurnalistik. "Ini justru akan menghambat proses penyelesaian sengketa dan memperkeruh situasi," ujarnya.

Penolakan Terhadap Pembatasan Jurnalisme Investigasi

IJTI NTB juga menolak Pasal 50 dalam RUU Penyiaran yang dianggap membatasi ruang gerak jurnalis investigasi. Riadi menegaskan bahwa jurnalisme investigasi adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi dan harus dilindungi. "Pembatasan terhadap jurnalisme investigasi sama saja dengan membungkam suara rakyat dan menghambat proses demokrasi," tegasnya.

Langkah Selanjutnya

Menanggapi ancaman ini, Dewan Pers berencana untuk menemui DPR dan pemerintah guna menyampaikan penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran ini. Mereka mendesak agar RUU ini segera dicabut sebelum disahkan. Dewan Pers juga menghimbau seluruh wartawan untuk tetap teguh menjalankan kode etik jurnalistik dan terus memperjuangkan kemerdekaan pers.

Dengan penolakan keras ini, Dewan Pers dan IJTI menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi kemerdekaan pers di Indonesia, memastikan bahwa jurnalis dapat terus menjalankan tugas mereka tanpa takut akan pembredelan atau penyensoran. Keputusan untuk menolak RUU Penyiaran ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan kebebasan jurnalisme di tanah air.

(*)

#DewanPers #IJTI #KebebasanPers #RUUPers