Dibayangi Ancaman, Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Megakorupsi
Kejaksaan Agung
D'On, Jakarta,- Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menerima apresiasi dari Keluarga Besar (KB) Purna Adhyaksa atas ketangguhan mereka dalam mengungkap kasus korupsi, meski menghadapi berbagai tantangan dan ancaman. Kasus besar yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Ketua Umum KB Purna Adhyaksa, Noor Rachmad, menyatakan rasa bangganya terhadap keberanian Jaksa Agung dan Jampidsus dalam menangani perkara ini. "Kami mengapresiasi keberanian Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam menangani perkara ini," ujar Noor dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Aktivitas Kejagung dalam Pemberantasan Korupsi
Noor Rachmad menambahkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) secara aktif memberantas korupsi serta mengejar aset para koruptor untuk disita dan dikembalikan kepada negara. Hal ini menunjukkan bahwa di Indonesia, tidak ada pihak yang kebal hukum.
Meskipun dihadapkan dengan intimidasi dan ancaman, Jaksa Agung ST Burhanuddin terus memberikan semangat kepada jajarannya untuk mengungkap berbagai kasus korupsi besar. Noor menegaskan bahwa pelaku tindak pidana korupsi harus dianggap sebagai musuh bersama.
Kepercayaan dan Dukungan KB Purna Adhyaksa
KB Purna Adhyaksa sangat percaya pada kinerja dan upaya Kejagung dalam memberantas korupsi dan akan terus melakukan pengawasan serta memberikan masukan. "Kami yakin Jaksa Agung dapat menindak semua yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. KB Purna Adhyaksa terus mendukung kinerja Jaksa Agung dan Jampidsus, maju terus pantang mundur," ujarnya.
Ajakan kepada Masyarakat
Noor mengajak masyarakat untuk mendukung kinerja Kejagung, terutama dalam menghadapi berbagai bentuk intimidasi yang diduga sebagai serangan balik para koruptor. Pemberantasan tindak pidana korupsi harus dikawal secara proporsional dan memastikan bahwa pelaksanaannya berjalan dengan baik. Kejagung selalu bekerja secara profesional, memperhatikan aturan penegakan hukum, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Kejagung selalu bekerja profesional, memperhatikan rambu-rambu penegakan hukum yang benar, dan terukur. Proses yang dijalankan juga sesuai koridor hukum, tetap humanis, berhati nurani, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," tambahnya.
Penetapan Tersangka Baru
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Jumat, 26 April 2024. Penetapan tersangka baru ini menambah daftar 16 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kelima tersangka tersebut adalah HL selaku pemilik manfaat PT TIN atau BO PT TIN; FL selaku marketing PT TIN; SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Komitmen Tanpa Pandang Bulu
Dengan keberanian dan ketegasan, Kejagung membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Upaya pemberantasan korupsi terus berjalan tanpa pandang bulu, mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia.
(*)
#KejaksaanAgung #Korupsi