Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Tangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang Terkait Kasus Sabu-Sabu 70 kg
Ilustrasi Sabu
D'On, Jakarta,- Dalam sebuah operasi besar, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S. Penangkapan ini terkait dengan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram, sebuah jumlah yang sangat signifikan dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.
Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif dan berkelanjutan. “Kami akan melakukan pengembangan untuk menelusuri asal usul sabu-sabu seberat 70 kg ini. Tujuan utama kami adalah untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba ini,” kata Mukti dalam keterangannya pada Senin (27/5/2024).
S yang menjadi buronan dengan status daftar pencarian orang (DPO) ini sudah lama diincar oleh pihak berwajib. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika dengan barang bukti yang sangat besar, yaitu sabu-sabu seberat 70 kg. Penangkapan S menjadi pukulan telak bagi jaringan narkotika di Aceh Tamiang, yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah rawan peredaran narkoba.
Sebelum berhasil ditangkap, S sempat melarikan diri selama tiga minggu, membuat pengejarannya menjadi lebih menantang bagi aparat penegak hukum. Keberadaan S akhirnya terdeteksi pada Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 15.40 WIB di sebuah toko pakaian di Kabupaten Aceh Tamiang. Saat itu, tersangka sedang asyik berbelanja, tak menyadari bahwa dirinya sudah dalam radar pengawasan polisi.
Operasi penangkapan S dilakukan dengan koordinasi yang matang antara tim Bareskrim Polri dan Kapolres Aceh Tamiang. Langkah ini menunjukkan sinergi yang baik antar aparat dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
“Setelah penangkapan, kami segera memberitahukan kepada pihak keluarga tersangka. Penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap S untuk mengungkap lebih jauh jaringan narkotika yang terlibat,” lanjut Mukti.
Penangkapan ini bukan hanya membawa S ke dalam jeruji besi, tetapi juga membuka tabir jaringan besar yang selama ini beroperasi di Aceh Tamiang. Dengan barang bukti sebesar 70 kg sabu-sabu, aparat penegak hukum berharap bisa menggulung seluruh jaringan, termasuk para pemasok dan bandar besar di atas S.
Kasus ini menegaskan kembali komitmen Polri dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat Aceh Tamiang dan sekitarnya diimbau untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu penegak hukum dalam melawan peredaran narkoba. Sementara itu, S harus menghadapi proses hukum yang berat atas perbuatannya yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak generasi bangsa.
(*)
#Narkoba #Sabu-sabu #DPRKAcehTamiang #BareskrimPolri