Breaking News

Empat Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri Dijerat Pasal 365 KUHP, Terancam 12 Tahun Penjara

Konpers casis bintara Polri dibegal, Rabu (22/5/2024)

D'On, Jakarta,-
Sebanyak empat pelaku pembegalan yang menargetkan calon siswa (casis) bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (18) berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Informasi ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/5/2024).

"Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP," ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra. "Pasal 365 KUHP ini mengancam para tersangka dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," tambahnya.

Rincian Kasus

Kasus pembegalan ini terjadi pada Sabtu (11/5/2024) di Jl Arjuna, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Satrio Mukti Raharjo, yang saat itu tengah dalam perjalanan, tiba-tiba diserang oleh empat pelaku. Akibat serangan brutal tersebut, jari tangan Satrio putus, sementara motor dan handphone miliknya juga raib dibawa kabur para pelaku.

Peristiwa ini menggemparkan publik, terutama karena korban merupakan calon siswa bintara Polri yang tengah mempersiapkan diri untuk mengabdi sebagai penegak hukum. Kejadian ini menunjukkan betapa beraninya pelaku kejahatan yang tak segan-segan melukai korbannya demi mendapatkan barang berharga.

Pelaku Residivis

Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa dua dari empat tersangka, yakni AY dan MS, adalah residivis yang sudah pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. "AY dan MS pernah terlibat kasus pembegalan hingga sempat dipenjara," jelas Wira. Fakta bahwa mereka adalah pelaku yang berulang kali melakukan kejahatan menambah keprihatinan terhadap lemahnya efek jera dari hukuman yang sebelumnya mereka jalani.

Upaya Penangkapan

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras tim, keempat pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kombes Pol Wira Satya Triputra menekankan bahwa pihaknya akan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Respons Publik

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat yang merasa prihatin dan geram terhadap tindakan para pelaku. Banyak yang berharap bahwa penegakan hukum dapat berjalan tegas dan memberikan efek jera yang kuat untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Di sisi lain, ada juga yang memberikan dukungan moral kepada korban dan keluarganya agar tetap kuat menghadapi cobaan ini.

Kejadian tragis yang menimpa Satrio Mukti Raharjo menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya keamanan dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Sementara proses hukum berjalan, masyarakat menaruh harapan besar agar keadilan dapat ditegakkan dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

(*)

#Begal #CasisPolriDibegal #Kriminal