Gaji PPS Rp 1,5 Juta di Pilkada 2024: Simak Tugas dan Tanggung Jawabnya
Ilustrasi
D'On, Jakarta,- Pemilu 2024 telah berhasil dilaksanakan dengan lancar, dan kini Indonesia bersiap menyongsong pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada 27 November 2024. Sebagai bagian dari upaya memastikan proses demokrasi ini berjalan dengan baik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk panitia pemungutan suara (PPS) yang bertugas di tingkat kelurahan atau desa. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, PPS terdiri dari tiga orang yang berperan penting dalam menyelenggarakan pemilihan di wilayahnya masing-masing.
Struktur dan Komposisi PPS
PPS terdiri dari satu ketua, satu sekretaris merangkap anggota, dan satu anggota lainnya. Ketiga anggota ini memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan dengan lancar di tingkat kelurahan atau desa. Berikut adalah tugas, tanggung jawab, serta gaji yang diterima oleh anggota PPS.
Tugas PPS Pilkada 2024
Tugas PPS diatur dalam Pasal 18 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan Pilkada. Berikut rincian tugas mereka:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
PPS bertanggung jawab mengumumkan DPS kepada masyarakat, memberikan kesempatan kepada warga untuk memberikan masukan atau koreksi terhadap daftar tersebut.
2. Menampung Masukan dari Masyarakat
PPS menerima masukan dan saran dari masyarakat mengenai DPS, yang kemudian akan digunakan untuk memperbaiki dan memutakhirkan data pemilih.
3. Memperbaiki dan Mengumumkan DPS yang Telah Diperbaiki
Setelah menerima masukan, PPS melakukan perbaikan pada DPS dan mengumumkan hasil perbaikan tersebut kepada publik.
4. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Setelah DPS diperbaiki, PPS mengumumkan DPT dan melaporkan hasilnya kepada KPU kabupaten/kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
5. Melaksanakan Semua Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Tingkat Kelurahan/Desa
PPS bertanggung jawab menjalankan semua tahapan pemilu, termasuk persiapan logistik, distribusi surat suara, dan pengawasan TPS.
6. Mengumpulkan Hasil Penghitungan Suara
PPS mengumpulkan dan memverifikasi hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya.
7. Menyampaikan Hasil Penghitungan Suara kepada PPK
Setelah penghitungan selesai, hasilnya disampaikan kepada PPK untuk kemudian diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.
8. Evaluasi dan Pelaporan
PPS melakukan evaluasi dan menyusun laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayahnya, memastikan semua proses berjalan sesuai aturan.
9.Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
PPS juga berperan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan pemilu, termasuk hak dan kewajiban sebagai pemilih.
10. Tugas Lain yang Diberikan oleh KPU
PPS melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang dan Kewajiban PPS
Selain tugas-tugas tersebut, PPS juga memiliki wewenang dan kewajiban yang sejalan dengan tanggung jawab mereka. Wewenang dan kewajiban PPS meliputi:
- Mengumumkan dan memperbaiki DPS.
- Mengumumkan DPT dan melaporkannya ke KPU kabupaten/kota.
- Melaksanakan seluruh tahapan pemilu di tingkat kelurahan/desa.
- Mengumpulkan dan menyampaikan hasil penghitungan suara.
- Melakukan evaluasi dan pelaporan setiap tahapan pemilu.
- Melaksanakan sosialisasi terkait pemilu.
- Melaksanakan tugas lain sesuai arahan dari KPU dan PPK.
Gaji dan Masa Kerja PPS
Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 mengatur besaran gaji bagi anggota PPS:
- Ketua: Rp 1,5 juta per bulan.
- Anggota: Rp 1,3 juta per bulan.
- Sekretaris: Rp 1,150 juta per bulan.
- Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,050 juta per bulan.
Masa kerja PPS Pilkada 2024 belum dirinci secara spesifik, namun proses seleksi anggota PPS sudah dimulai berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.
Dengan berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban, PPS memegang peran kunci dalam memastikan proses Pilkada 2024 berjalan transparan dan akuntabel. Peran aktif dan dedikasi mereka menjadi tulang punggung suksesnya pesta demokrasi di tingkat lokal, memperkuat demokrasi di Indonesia dari akar rumput.
(Mond)
#PPS #Pilkada2024 #Politik #Nasional