Breaking News

Hakim Konstitusi Murka: KPU Dianggap Tak Serius Hadapi Perselisihan Pemilu

Hakim Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat 

D'On, Jakarta,-
Ketegangan terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) saat Hakim Arief Hidayat menyatakan ketidakpuasan dalam sidang yang sedang berlangsung mengenai perselisihan hasil pemilihan legislatif, Kamis (2/5/2024). Arief, yang memimpin kasus 246 yang melibatkan pemohon, DPP PAN, terlihat marah karena tidak ada perwakilan dari pihak utama, Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang hadir selama persidangan yang digelar oleh panel ketiga. Frustrasi Arief berasal dari apa yang ia anggap sebagai kurangnya keseriusan KPU terhadap sidang-sidang MK, sebuah sentimen yang masih membayangi sejak perselisihan pemilihan presiden sebelumnya.

"Ini KPU enggak serius gini gimana sih? Tolong disampaikan KPU harus serius. Jadi sejak pilpres kemarin KPU enggak serius itu menanggapi persoalan-persoalan ini," ujarnya.

Awalnya, Arief menanyakan tentang kehadiran komisioner KPU untuk menanggapi klaim pemohon selama sesi tersebut. Namun, hanya perwakilan dari sekretariat dan penasehat hukum yang hadir. Sekretariat menyebutkan ketidakhadiran anggota KPU karena ada jadwal lain di kantor.

"Saya dari sekretariat KPU RI, menyampaikan bahwa pimpinan sedang ada agenda di kantor," kata perwakilan sekretariat.

"Loh enggak bisa ini. Penting di sini," sahut Arief.

Arief menekankan bahwa semua komisioner KPU seharusnya telah diberikan tugas untuk hadir dalam setiap sidang panel yang menyangkut perselisihan pemilihan legislatif, termasuk panel tiga yang diwakili oleh Idham Kholik.

"Infonya dari teman-teman sekretariat, Pak Idham sedang ada agenda teknis untuk persiapan Pilkada. Untuk Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi," sampaikan perwakilan sekretariat KPU.

"Berarti di mahkamah dianggap tidak penting?" tanya Arief.

Kasus 246 membahas klaim PAN terhadap ketidaksesuaian dalam perhitungan suara di beberapa tempat pemungutan suara di dua kabupaten di Sumatera Selatan, yaitu Ogan Komering Ilir dan Lahat Dua. Perselisihan tersebut berkaitan dengan hasil pemilihan dewan lokal di daerah tersebut. PAN meminta penghitungan ulang dari MK, dengan mengacu pada inkonsistensi antara hasil di tingkat kecamatan dan hasil di tingkat kabupaten.

"Angkanya itu menurut kami yang mestinya PAN peroleh adalah 3.868, itu ada pengurangan sekitar 155 suara," kata Azham Idham, perwakilan hukum.

"Terus suara itu ke mana?" tanya Arief.

"Suara itu kemudian setelah kami rekap di 21 TPS ada partai yang bertambah, Perindo. Bertambah dengan angka yang sama," jawabnya.

Insiden ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan ketelitian dalam proses pemilihan umum, serta mengungkapkan kompleksitas dan tantangan dalam memastikan hasil pemilihan yang adil dan akurat.

(*)

#MahkamahKonstitusi #KPU #SengeketaPileg