Breaking News

Jokowi dan Kemenkes Terapkan Kelas Rawat Inap Standar untuk BPJS Kesehatan


D'On, Jakarta,-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan reformasi besar pada sistem kelas peserta BPJS Kesehatan dengan menyederhanakannya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Reformasi ini bertujuan untuk memberikan fasilitas yang setara bagi seluruh pasien BPJS, dengan setiap ruang perawatan kini memiliki empat tempat tidur.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani pada 8 Mei 2024.

Peniadaan Sistem Kelas dalam BPJS Kesehatan

Juru Bicara Kemenkes sekaligus Direktur Utama RS Fatmawati, Syahril, menjelaskan bahwa perpres ini akan menghapus sistem kelas dalam layanan BPJS Kesehatan. "Tujuan Perpres ini ingin menjamin masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama dan baik bagi semua peserta BPJS. Makanya dikeluarkan KRIS yang mengatur sarana prasarana rawat inap yang disebut dengan kelas rawat inap standar," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Syahril menambahkan, salah satu perubahan signifikan adalah standar ruang rawat inap pasien. Sebelumnya, ruang rawat inap pasien kelas 1 berkapasitas dua tempat tidur, kelas 2 berisi tiga hingga empat tempat tidur, dan kelas 3 berisi lima hingga delapan tempat tidur. Kini, seluruh ruang rawat inap akan memiliki empat tempat tidur untuk menjamin mutu pelayanan dan kenyamanan pasien.

Dua Kategori Ruang Rawat Inap Baru

Dengan diterapkannya KRIS, jenis ruang rawat inap di rumah sakit akan dibagi menjadi dua kategori: kamar KRIS untuk pasien BPJS Kesehatan dan non-KRIS untuk pasien VIP dan eksekutif. Hal ini diharapkan dapat menyamakan kualitas pelayanan dan memberikan kenyamanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS.

Transisi Rumah Sakit ke KRIS

Saat ini, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sedang dalam masa transisi untuk menyiapkan perubahan komponen fasilitas ruang rawat inap. "Semua rumah sakit sedang berproses dan memang harus menyiapkan. Sekarang ada 3.176 rumah sakit secara nasional dan yang akan dimasukkan ke implementasi KRIS ada 3.060 rumah sakit," tutur Syahril.

Pada tahun 2024, ditargetkan 2.432 rumah sakit akan beralih ke KRIS, namun hingga Maret 2024, baru 1.053 rumah sakit yang terealisasi. Target akhirnya adalah 3.057 rumah sakit yang akan beralih ke KRIS pada Juni 2025.

Dengan perubahan besar ini, diharapkan masyarakat Indonesia akan merasakan peningkatan mutu layanan kesehatan yang lebih merata dan adil, serta meningkatkan kualitas dan kenyamanan rawat inap di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

(*)

#BPJS #Kemenkes #Nasional