Jokowi: Wajar Masyarakat Hitung-Hitung Potongan Gaji untuk Tapera
Jokowi
D'On, Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai wajar jika masyarakat memperhitungkan dampak potongan gaji sebesar 3% untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini menimbulkan beragam reaksi dari berbagai kalangan, termasuk pegawai negeri, swasta, BUMN, hingga TNI/Polri.
“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Jokowi seusai menghadiri acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (27/5/2024) seperti dikutip dari Antara.
Potongan 3% dari Gaji untuk Tapera
Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, menetapkan bahwa gaji pegawai akan dipotong sebesar 3% untuk tabungan ini. Rincian kebijakan ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri atau freelancer.
Rincian Besaran Simpanan Tapera
Dalam Pasal 15 ayat (1) PP tersebut dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta adalah 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Pembagian beban potongan ini diatur sedemikian rupa sehingga pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja menanggung 2,5%.
Pembelajaran dari Kebijakan BPJS
Jokowi mengaitkan kebijakan Tapera ini dengan pengalaman saat pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). “Seperti dahulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai. Namun, setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” ujarnya.
Reaksi Publik dan Harapan Pemerintah
Kebijakan ini, meski menuai pro dan kontra, diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, terutama dalam hal kepemilikan rumah. Pemerintah berupaya memastikan bahwa semua pekerja, baik di sektor publik maupun swasta, dapat memiliki akses terhadap perumahan yang layak melalui mekanisme tabungan ini.
Implementasi kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan solusi perumahan yang lebih terjangkau. Seperti halnya kebijakan BPJS, diharapkan dalam beberapa tahun ke depan, manfaat nyata dari Tapera akan dirasakan oleh para peserta.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai program dan kebijakan yang pro-rakyat. Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada pelaksanaan yang efektif dan penerimaan dari masyarakat luas.
(*)
#TabunganPerumahanRakyat #Jokowi #nasional #Tapera