Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Sumatera Barat: Delapan Orang Jadi Tersangka
Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman menunjukkan surat penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar, Selasa (28/5/2024).
D'On, Padang (Sumbar),- Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumatera Barat mencuat ke permukaan setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka. Korupsi ini diduga terjadi pada tahun 2021, ketika dilakukan pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumatera Barat. Total anggaran pengadaan tersebut mencapai lebih dari Rp 18 miliar, mencakup sektor kemaritiman, tanaman pangan, otomotif, dan pariwisata. Dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada tahun yang sama, yang kemudian memicu penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Para Tersangka dan Peran Mereka
Para tersangka dalam kasus ini terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pemerintahan, pegawai negeri sipil, guru, dan pihak rekanan. Berikut adalah rincian para tersangka dan peran mereka:
1. DRS- Kepala Biro Pemerintahan Sumatera Barat, yang diduga melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumatera Barat pada tahun 2021.
2. R - Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
3. RA - Pegawai Negeri Sipil.
4. SA - Guru SMK.
5. E - Rekanan dari CV Bunga Tri Dara.
6. SU - Rekanan dari CV Bunga Tri Dara.
7. SY - Rekanan dari CV Inovasi Global.
8. BA - Rekanan dari CV Sikabaluan Jaya Mandiri.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, **DI**, rekanan dari CV Indotek Sentosa, telah meninggal dunia sebelum pengumuman tersangka dilakukan.
Langkah Kejaksaan
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Hadiman, dalam konferensi persnya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Selasa (28/5/2024), mengungkapkan bahwa negara dirugikan sekitar Rp 5,5 miliar akibat dugaan korupsi ini. Setelah mengumumkan tersangka, pihak Kejaksaan langsung melayangkan surat panggilan kepada para tersangka untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (31/5/2024). Hadiman menegaskan bahwa jika para tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut, akan dilakukan upaya paksa.
Hasil Penyelidikan dan Pemeriksaan
Selama proses penyelidikan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah memeriksa 30 orang, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan periode 2021, Adib Al Fikri, dan Kepala Dinas Pendidikan periode 2023 hingga sekarang, Barlius. Tidak hanya itu, Kejaksaan juga telah menggeledah beberapa lokasi penting, seperti kantor Dinas Pendidikan, kantor Gubernur Sumatera Barat, dan ruangan Sekretaris Daerah (Sekda).
Dampak dan Respons Masyarakat
Kasus ini menambah deretan panjang skandal korupsi yang melibatkan sektor pendidikan di Indonesia, yang seharusnya menjadi pilar utama pembangunan bangsa. Dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan praktek siswa SMK ini sangat memprihatinkan, mengingat dampaknya terhadap kualitas pendidikan dan masa depan siswa.
Masyarakat Sumatera Barat, khususnya para orang tua siswa dan pegiat pendidikan, menyatakan kekecewaan mereka terhadap kejadian ini. Mereka berharap kasus ini dapat segera diungkap tuntas dan para pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan. Masyarakat berharap langkah-langkah tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak main-main dengan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama. Kejaksaan diharapkan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa tidak ada lagi penyimpangan serupa di masa mendatang.
(Mond)
#Korupsi #SumateraBarat #DinasPendidikanSumbar