Kejagung Tetapkan 6 Mantan GM PT Antam sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pemalsuan Emas 109 Ton
Foto (Dok. Kejagung)
D'On, Jakarta,– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemalsuan emas. Mereka diduga telah melakukan pemalsuan emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton selama kurun waktu 2010 hingga 2021.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan selama penyelidikan. "Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi.
Keenam tersangka yang ditetapkan tersebut adalah mereka yang pernah menjabat sebagai General Manager UB-PPLM PT Antam selama periode 2010 hingga 2021. Mereka adalah TK (2010-2011), HM (2011-2013), DM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan IG (2021-2022).
Modus Operandi Pemalsuan Emas
Kuntadi menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah memproduksi emas dengan merek Antam tanpa izin yang sah. Emas tersebut sebenarnya diproduksi oleh perusahaan lain, namun diberi logo Antam untuk memberikan kesan seolah-olah itu adalah produk resmi. "Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam," jelas Kuntadi.
Proses pelekatan merek ini seharusnya dilakukan melalui kontrak kerja resmi dan perhitungan biaya, karena merek Antam merupakan hak eksklusif dari PT Antam. Namun, keenam tersangka ini melewati prosedur tersebut, sehingga emas berlogo Antam yang diproduksi secara ilegal itu menggerus pasar PT Antam dan menyebabkan kerugian yang signifikan.
Selama periode 2010 hingga 2022, para tersangka diduga telah mencetak logam mulia palsu dengan total berat mencapai 109 ton, yang kemudian diedarkan bersamaan dengan logam mulia resmi dari PT Antam. "Sehingga logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat," kata Kuntadi.
Penahanan Para Tersangka
Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menahan empat dari enam tersangka. HM, MA, dan IG ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan TK ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara dua tersangka lainnya, DM dan AH, tidak ditahan karena mereka saat ini tengah menjalani penahanan dalam kasus lainnya.
Penetapan tersangka dan penahanan ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menindak tegas kasus korupsi dan pemalsuan yang merugikan negara dan perusahaan sebesar PT Antam. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.
Dengan perkembangan terbaru ini, diharapkan masyarakat tetap waspada dan selalu memastikan keaslian produk logam mulia yang mereka beli. PT Antam juga diharapkan untuk terus meningkatkan pengawasan dan keamanan produksi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
(*)
#Kejagung #KorupsiPTAntam #Korupsi