Breaking News

Kementerian Keuangan Ungkap Alasan Penggunaan Uang Kementan oleh SYL untuk Kepentingan Pribadi

Tersangka Korupsi Syahrul Yasin Limpo 

D'On, Jakarta,-
Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam persidangan, terungkap bahwa SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi, seperti acara sunatan, uang jajan istri, serta setoran partai, umroh, dan kurban.

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengklarifikasi peran Kementerian Keuangan dalam pengawasan anggaran. Prastowo menjelaskan bahwa pengawasan pelaksanaan anggaran dilakukan oleh Inspektorat Jenderal kementerian atau lembaga terkait, bukan oleh Kementerian Keuangan sebagai bendahara umum negara.

Prastowo menekankan bahwa peran Kementerian Keuangan terbatas pada pemantauan hasil dan dampak dari program yang telah direncanakan oleh masing-masing kementerian atau lembaga. Hal ini bertujuan untuk monitoring dan evaluasi program.

Sementara itu, perencanaan anggaran dan alokasi dana dilakukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga sebelum tahun pelaksanaan. Kementerian Keuangan hanya terlibat dalam penetapan asumsi makro, postur makro, dan pagu dalam APBN secara keseluruhan.

Prastowo menegaskan bahwa audit terhadap penggunaan anggaran dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan oleh Kementerian Keuangan. Dengan demikian, seluruh pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dilakukan oleh Inspektorat Jenderal kementerian/lembaga terkait dan diaudit oleh BPK, tanpa keterlibatan Kementerian Keuangan dalam audit dan pengawasan.

(*)

#SyahrulYasinLimpo #Korupsi #Kemenkeu