Kemnaker Susun Regulasi: Ojek Online dan Kurir Jadi Peserta Wajib Tapera
Ojek online
D'On, Jakarta,- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah merancang regulasi penting yang akan mengatur pekerja informal seperti ojek online (ojol) dan kurir menjadi peserta wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal yang semakin berkembang di era digital.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, menyatakan bahwa regulasi yang sedang disusun berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). "Memang saat ini kami sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol, ini pun belum selesai, kami masih dalam tahap public hearing," ujar Indah dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Presiden, Jumat (31/5/2024).
Integrasi Pekerja Informal dalam Skema Tapera
Regulasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan pekerja di sektor informal dalam skema Tapera, mengikuti jejak pekerja swasta yang telah lebih dulu diwajibkan menjadi peserta. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). "Kita pertemukan atau kita harmonikan antara Permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan urgensi mereka masuk dalam skema Tapera," jelas Indah.
Tahap Implementasi: Mengapa 2027?
Terkait implementasi, Indah menegaskan bahwa kepesertaan Tapera bagi pekerja informal baru akan dimulai pada tahun 2027. Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu yang cukup bagi penyusunan aturan teknis dan penyesuaian di lapangan. "Nanti akan diatur dalam Permenaker, dan terbitnya PP ini tidak langsung memotong upah pekerja, karena akan diatur secara detail dalam Permenaker," tegas Indah.
Proses Panjang yang Diharapkan Berdampak Positif
Proses penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai pihak dan mendengarkan berbagai masukan melalui public hearing, sehingga diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang komprehensif dan tepat sasaran. Dengan regulasi ini, pekerja sektor informal seperti ojol dan kurir akan mendapatkan akses yang lebih baik terhadap tabungan perumahan, meningkatkan kualitas hidup mereka secara keseluruhan.
Langkah Kemnaker ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjamin kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun informal. Dengan regulasi yang sedang disusun ini, diharapkan dapat menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif.
Kementerian Ketenagakerjaan sedang berada dalam tahap akhir penyusunan regulasi yang akan mengatur pekerja informal sebagai peserta wajib Tapera. Meskipun implementasi baru direncanakan pada tahun 2027, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja informal dan merespon dinamika pasar kerja yang terus berkembang. Pembaca diharapkan mengikuti perkembangan ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai regulasi yang akan berdampak signifikan terhadap kehidupan pekerja informal di Indonesia.
(*)
#Tapera #OjekOnline #KementerianTenagaKerja