Komitmen Anti-Narkoba: Polda Sumbar PTDH Anggota Terlibat Kasus Narkoba
D'On, Padang Panjang (Sumbar),- Polda Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Padang Panjang pada Kamis (2/5) malam.
Menurut Kabid Humas, setiap anggota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas, sesuai dengan komitmen yang telah ditegaskan oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono. Bukti nyata dari komitmen ini adalah adanya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Atensinya bapak Kapolda Sumbar, setiap anggota yang melakukan penyalahgunaan narkoba di tindak tegas. Karena ini komitmen dari bapak Kapolda (Sumbar), mulai dari bapak Kapolda (Irjen Pol Suharyono) menjabat sebagai Kapolda Sumbar," terang Kabid Humas
Kabid Humas juga menegaskan bahwa banyak anggota Polda Sumbar telah dipecat karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sebagai bukti nyata dari seriusnya komitmen ini.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa seorang anggota Polres Padang Panjang dengan inisial A telah ditangkap pada Senin, 29 April 2024, oleh BNNP Sumbar. Anggota tersebut ditangkap karena membawa narkotika jenis ganja kering sebanyak 141 paket, yang diduga berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Proses penanganan kasus ini saat ini ditangani oleh BNNP Sumbar, dengan barang bukti yang berada di BNNP Sumbar. Koordinasi masih terus dilakukan antara Ditresnarkoba dan Polres Padang Panjang untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Proses ditangani oleh BNNP Sumbar, dan barang bukti berada di BNNP Sumbar," sebut Kabid Humas Polda Sumbar.
Dikatakan, kronologis setelah adanya penangkapan, dari pihak BNNP Sumbar menghubungi Kapolres Padang Panjang bahwa ada anggota Polres Padang Panjang yang ditangkap.
"Sampai saat ini koordinasi masih dilakukan Ditresnarkoba dan Polres Padang Panjang terkait pengembangan kasus tersebut," ujarnya
Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A. Setiawan, S.Ik, menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan oleh BNNP Sumbar, sementara Ditnarkoba Polda Sumbar siap bekerjasama dengan BNNP dalam proses pengembangan kasus tersebut.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.Ik, menambahkan bahwa anggota yang ditangkap merupakan anggota Polsek Batipuh Selatan dan statusnya saat ditangkap sedang izin cuti lebaran. Pihak kepolisian sedang melakukan langkah-langkah selanjutnya, termasuk pemeriksaan internal dan proses pidana yang dilakukan oleh BNNP Sumbar.
(*)
#PoldaSumbar #Narkoba