Breaking News

Kritik YLBHI terhadap Draf RUU Penyiaran: Ancaman terhadap Demokrasi dan Kebebasan Pers

Ilustrasi 

D'On, Jakarta,-
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai berpotensi mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Dalam sebuah keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu (18/5/2024), Ketua YLBHI M. Isnur menyoroti sejumlah pasal dalam draf tersebut yang dianggap multitafsir dan bisa digunakan oleh pihak berwenang untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik.

Menurut Isnur, salah satu pasal yang paling kontroversial adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c, yang melarang liputan investigasi jurnalistik. Ia berpendapat bahwa klausul ini sangat merugikan masyarakat, terutama dalam konteks pemberantasan korupsi. "Produk jurnalistik sering menjadi kanal alternatif untuk mengungkap praktik kejahatan atau penyimpangan oleh pejabat publik," terang Isnur.

Konteks dan Klarifikasi dari DPR

Di tengah polemik yang berkembang, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, memberikan klarifikasi bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran belum final. "RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih sangat dinamis. Sebagai draf, tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 16 Mei 2024.

Meutya menjelaskan bahwa tahapan draf revisi UU Penyiaran masih berada di Badan Legislasi (Baleg) dan belum dibahas dengan pemerintah. Pernyataan ini memberikan gambaran bahwa draf tersebut masih dalam tahap awal dan belum menjadi sebuah regulasi yang sah.

Reaksi dari PWI

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga memberikan tanggapan tegas terhadap draf RUU Penyiaran ini. PWI menyatakan bahwa larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf c merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 tersebut secara jelas mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran. Jika pelarangan ini dilakukan, maka akan berhadapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

"Penyusun RUU ini jelas melanggar prinsip kebebasan pers yang telah diatur dalam UU Pers. Larangan ini tidak hanya membungkam pers, tetapi juga merampas hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan penting," ujar perwakilan PWI dalam pernyataannya.

Dampak Potensial terhadap Pemberantasan Korupsi

Kritik yang disampaikan oleh YLBHI dan PWI menunjukkan bahwa draf RUU Penyiaran ini memiliki dampak potensial yang serius terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Liputan investigasi jurnalistik sering kali menjadi ujung tombak dalam mengungkap berbagai praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik. Tanpa kebebasan untuk menyelidiki dan menayangkan hasil investigasi, upaya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan dapat terhambat.

Sebagai organisasi yang fokus pada hak asasi manusia dan keadilan, YLBHI menegaskan bahwa regulasi yang mengancam kebebasan pers dan membatasi partisipasi publik tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang sehat. Mereka mendesak agar pembahasan RUU Penyiaran dilakukan dengan cermat dan transparan, melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk komunitas pers dan masyarakat sipil.

Perdebatan seputar draf RUU Penyiaran ini menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara regulasi media dan kebebasan pers. Dalam konteks demokrasi yang sehat, kebebasan pers merupakan pilar utama yang harus dilindungi. Oleh karena itu, proses legislasi harus dilakukan dengan transparan dan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.

(Mond)

#Pers #UUPERS #nasional