Kuasa Hukum Vina Dewi Arsita Terkejut Atas Penghapusan Andi dan Dani dari DPO Kasus Pembunuhan
Putri Maya Rumanti (Berkerudung) Kuasa Hukum Keluarga Vina
D'On, Bandung (Jabar),- Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita, mengaku terkejut setelah mendengar pernyataan dari Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, bahwa Andi dan Dani telah dihapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan M. Rizky Rudiana atau Eky. Langkah tersebut memicu berbagai pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat.
Klarifikasi Langsung
Putri Maya berencana untuk segera menanyakan langsung kepada Dirkrimum Polda Jabar terkait alasan penghapusan nama Andi dan Dani dari DPO. Menurutnya, keputusan tersebut perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan kebingungan atau asumsi yang tidak berdasar di masyarakat.
"Iya, saya juga baru mendengar bahwa dua DPO tidak ada. Ini mungkin kami akan bertanya langsung dengan bapak Dirkrimum, mengapa ada pernyataan bahwa dua DPO tidak ada. Apakah memang itu berdasarkan keterangan saksi yang sudah terpidana atau memang ada namun dihilangkan, kan kita belum tahu. Nanti akan kami tanyakan langsung," kata Putri Maya saat ditemui di Mapolda Jabar.
Pentingnya Penjelasan Terbuka
Putri Maya menegaskan pentingnya penjelasan terbuka dari pihak kepolisian terkait penghapusan dua nama tersebut. Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar publik tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan.
"Apa alasannya dua DPO dihilangkan? Apakah tidak ada orangnya alias fiktif? Ini kami butuh penjelasan," ujarnya dengan nada serius.
Penangkapan Pegi Setiawan Menjawab Keresahan Publik
Putri Maya juga menyoroti penangkapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan oleh pihak kepolisian yang menjawab keresahan masyarakat selama ini. Sebelumnya, publik masih dibayangi dugaan-dugaan terkait pelaku sebenarnya dari pembunuhan Vina dan Eky.
"Segala sesuatu terkait dugaan-dugaan yang muncul, baik di media sosial maupun di masyarakat Indonesia, terjawab hari ini. Polisi tegas menyatakan Pegi Setiawan alias Perong adalah DPO yang dicari selama ini," jelas Putri Maya.
Hak Pegi untuk Membela Diri
Terkait dengan pembantahan Pegi Setiawan atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut, Putri Maya menyatakan bahwa Pegi dan kuasa hukumnya berhak untuk melakukan upaya hukum yang sesuai.
"Kalau Pegi merasa tidak terlibat dan bersalah, tentu nanti kuasa hukumnya bisa melakukan upaya hukum," tutur dia.
Menjaga Informasi yang Akurat
Di akhir pernyataannya, Putri Maya menekankan pentingnya penyebaran informasi yang akurat dan berdasarkan bukti. Dia berharap tidak ada lagi informasi yang menyesatkan dan mengganggu proses penegakan hukum.
"Kami berharap tidak ada lagi informasi-informasi menyesatkan. Kalau mau memberikan informasi harus disertai bukti. Jadi jangan berandai-andai. Jangan memecah konsentrasi ya. Kami juga kan ingin pelaku tertangkap, bukan orang yang tidak bersalah dijadikan tersangka. Kasihan," pungkas Putri Maya.
Dengan perkembangan terbaru ini, masyarakat berharap kasus pembunuhan Vina dan Eky dapat segera menemui titik terang dan para pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal.
(*)
#KasusVina #Pembunuhan #Kriminal #Viral