Langkah PPP untuk Tembus Senayan Kandas: MK Tolak Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
Hakim MK Bacakan Hasil Sidang PHPU 2024
D'On, Jakarta,- Upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk kembali menembus parlemen di Senayan pada Pemilu Legislatif 2024 dipastikan kandas. Dengan perolehan suara 3,87%, PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4%. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak menerima sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan PPP menutup peluang partai berlambang Ka'bah ini untuk memperjuangkan hasil suaranya.
Lika-liku Gugatan PPP
PPP mengajukan sengketa hasil Pileg 2024 di beberapa daerah pemilihan (dapil) utama, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Papua Tengah. Namun, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan permohonan tersebut ke tahap pemeriksaan pembuktian. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa permohonan PPP tidak dapat diterima karena kurangnya bukti yang cukup untuk mendukung klaim mereka.
"Yang paling menonjol tadi di Jawa Barat, ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat yang oleh Mahkamah, seingat saya tadi, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian," kata Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5).
Konsekuensi Keputusan MK
Putusan sela perkara sengketa hasil Pileg 2024 yang dimohonkan PPP dengan vonis tidak diterima menandakan bahwa upaya hukum PPP telah berhenti di MK. Sebab, MK tidak melanjutkan perkara-perkara tersebut ke tahap pemeriksaan pembuktian. Hal ini menjadi pukulan berat bagi PPP, mengingat upaya ini adalah satu-satunya cara mereka untuk menambah perolehan suara dan memenuhi ambang batas parlemen.
"Sehingga konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur Mahkamah Konstitusi untuk mencapai perolehan suara minimal, batas parliamentary threshold 4%, rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian," terang Hasyim.
Dampak Politik dan Masa Depan PPP
Dari total 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan ke MK, hanya 90 yang berpotensi lanjut ke tahap pembuktian. Sayangnya, perkara yang diajukan PPP tidak termasuk di dalamnya. Keputusan ini menimbulkan implikasi serius bagi masa depan PPP. Kegagalan menembus ambang batas parlemen menandakan bahwa PPP tidak akan memiliki perwakilan di DPR RI untuk periode 2024-2029.
Kondisi ini memaksa PPP untuk mengevaluasi strategi politik mereka dan mencari cara untuk memperkuat basis dukungan di masa depan. Peran serta kontribusi PPP di kancah politik Indonesia selama ini tidak dapat dipandang sebelah mata, namun situasi terkini menuntut adanya perubahan mendasar agar partai ini dapat kembali bangkit dan berkompetisi di pemilu mendatang.
Kandasnya upaya PPP untuk lolos ke Senayan melalui jalur hukum di MK menambah deretan tantangan yang harus dihadapi partai ini. Meski demikian, perjalanan politik masih panjang dan penuh dinamika. PPP perlu mengambil pelajaran dari kegagalan ini untuk merumuskan langkah-langkah strategis yang lebih solid ke depan. Para kader dan simpatisan PPP diharapkan tetap solid dan terus bekerja keras demi masa depan partai yang lebih baik.
(*)
#Politik #PPP #Nasional #MahkamahKonstitusi