Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Partai Garuda: Batas Usia Calon Gubernur Jadi 30 Tahun Saat Pelantikan
Gedung Mahkamah Agung
D'On, Jakarta,- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. Putusan ini ditetapkan dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, 29 Mei 2024, oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Yulius dengan anggota majelis Cerah Bangun. Putusan tersebut sudah dipublikasikan di laman resmi MA.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. MA mengubah ketentuan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun pada saat pendaftaran menjadi 30 tahun pada saat pelantikan.
Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 semula berbunyi:
"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur."
Namun, MA menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai sebagai:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."
MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut ketentuan tersebut dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Suharto, juru bicara MA, mengatakan bahwa proses minutasi atau pengarsipan berkas perkara masih berlangsung di Kamar Tata Usaha Negara (TUN). "Kami akan cek dulu di kamar Tun," kata Suharto. Proses minutasi adalah langkah pengadilan dalam menjadikan berkas-berkas perkara sebagai arsip negara.
Kepala Biro Humas MA, Sobandi, memberikan tautan terkait status perkara tersebut yang menunjukkan bahwa putusan tersebut sedang dalam proses minutasi.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, mengakui bahwa partainya menggugat aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. "Kami ingin semua generasi muda bisa maju sebagai calon gubernur di Pilkada 2024," kata Teddy. Partai Garuda berharap keputusan ini membuka jalan bagi generasi muda untuk berpartisipasi lebih aktif dalam politik lokal.
Putusan MA ini diharapkan akan membawa perubahan signifikan dalam peta politik daerah dengan memberikan kesempatan lebih luas bagi generasi muda untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah. Seiring dengan perkembangan ini, KPU diharapkan segera menyesuaikan peraturan terkait agar sejalan dengan putusan MA, sehingga proses pencalonan di Pilkada 2024 dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
(*)
#MahkamahAgung #BatasUsiaGubernur #KPU #Politik #Nasional