Breaking News

Menyambut Hari Buruh: Perjuangan dan Transformasi Kaum Buruh Indonesia

Ilustrasi Buruh 

Dirgantaraonline,-
Hari Buruh Nasional, yang dirayakan setiap tanggal 1 Mei, mengingatkan kita pada perjuangan dan prestasi luar biasa kaum buruh di Indonesia. Perjalanan sejarahnya dimulai pada masa kolonialisme, di mana kaum buruh bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi demi mencari penghidupan yang layak. Pada awal abad ke-20, seiring dengan berkembangnya industri, gerakan serikat buruh mulai muncul sebagai respons terhadap eksploitasi yang dilakukan oleh penjajah.

Salah satu gerakan awal adalah Serikat Perjuangan (Sarekat Perjuangan), didirikan pada tahun 1905 oleh buruh perkebunan di Jawa, yang kemudian berkembang menjadi Sarekat Islam. Gerakan ini memainkan peran penting dalam perlawanan terhadap kebijakan kolonial dan dalam memperjuangkan hak-hak buruh.

Peringatan Hari Buruh secara nasional di Indonesia baru dimulai pada tahun 1918, di mana serikat-serikat buruh mengadakan mogok kerja pada tanggal 1 Mei sebagai bentuk protes terhadap eksploitasi dan ketidakadilan yang mereka alami. Namun, periode antara tahun 1927 hingga masa kemerdekaan sulit untuk memperingati Hari Buruh karena tekanan dari pemerintah kolonial.

Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, para buruh terlibat dalam berbagai aksi mogok kerja dan demonstrasi untuk menuntut hak-hak mereka yang lebih besar. Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) terbentuk pada tahun 1946, sebagai organisasi nasional yang memperjuangkan hak-hak buruh.

Pada tahun 1948, pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Kerja Nomor 12 Tahun 1948 menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh, mengakui perjuangan dan kemenangan buruh. Namun, di bawah pemerintahan orde baru yang dimulai pada tahun 1966, gerakan buruh yang dianggap mengganggu stabilitas politik dan keamanan ditindas.

Setelah runtuhnya rezim orde baru pada tahun 1998, Indonesia memasuki era Reformasi, memberikan ruang yang lebih besar bagi gerakan buruh untuk berorganisasi. Pada tahun 2013, Hari Buruh ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Meskipun telah ada kemajuan dalam perjuangan buruh, tantangan seperti ketenagakerjaan informal, upah yang layak, dan keamanan kerja tetap menjadi fokus utama. Masa depan membutuhkan keterlibatan semua pihak untuk meningkatkan kondisi kerja dan kesejahteraan buruh. Dengan pengakuan dan komitmen yang kuat dari pemerintah dan sektor swasta, buruh di Indonesia dapat dihargai, dihormati, dan diberdayakan sepenuhnya.

(*)

#HariBuruh #MayDay