Optimalkan Fungsi Aset Daerah, Bapenda dan Inspektorat Bakal Pindah Kantor ke Gedung DPRD Lama
D'On, Padang (Sumbar),- Pemerintah Kota Padang sedang melakukan langkah signifikan untuk memaksimalkan pemanfaatan aset daerah. Dalam upaya tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Inspektorat Kota Padang akan dipindahkan ke gedung lama DPRD Kota Padang yang berlokasi di Jalan Sawahan Nomor 50, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur. Pengumuman ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Padang, Andree Algamar, saat meninjau proses rehabilitasi gedung tersebut pada Kamis sore, 16 Mei 2024.
Selama ini, Bapenda dan Inspektorat berkantor di Balaikota Padang lama di Jalan M. Yamin, Kecamatan Padang Barat, bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pemindahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja kedua instansi tersebut.
"Pemindahan kantor Bapenda dan Inspektorat merupakan upaya Pemerintah Kota Padang untuk mengoptimalkan fungsi setiap aset daerah yang dimiliki. Kami berharap dengan pemindahan ini dapat menunjang kinerja dari pegawai kita," ungkap Andree Algamar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang, Tri Hadiyanto, menjelaskan bahwa gedung DPRD Kota Padang yang lama telah ditinggalkan sejak peresmian gedung baru DPRD pada 22 Desember 2023 di Komplek Perkantoran Balaikota Padang Aie Pacah. Gedung lama tersebut kini dalam tahap rehabilitasi dengan kontrak pengerjaan selama tiga bulan.
"Rehabilitasi gedung DPRD Kota Padang yang lama ini sedang kami lakukan dengan masa kontrak tiga bulan, namun kami targetkan dalam satu bulan ke depan dapat selesai, sehingga gedung ini bisa segera ditempati," ujar Tri Hadiyanto.
Pemindahan kantor ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Padang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Dengan memanfaatkan gedung lama DPRD, pemerintah tidak hanya menghemat anggaran untuk pembangunan gedung baru, tetapi juga memanfaatkan aset yang sudah ada secara optimal.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dan meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat yang membutuhkan layanan dari Bapenda dan Inspektorat. Gedung yang lebih representatif dan strategis diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan produktif bagi para pegawai.
Rehabilitasi gedung lama DPRD meliputi perbaikan infrastruktur dasar seperti listrik, air, dan jaringan komunikasi, serta penataan ulang ruangan agar sesuai dengan kebutuhan operasional Bapenda dan Inspektorat. Dengan demikian, ketika proses pemindahan selesai, kedua instansi tersebut dapat segera beroperasi dengan lancar tanpa hambatan berarti.
Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemanfaatan aset daerah secara optimal. Dengan langkah ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Kota Padang yang lebih maju dan sejahtera.
(Mond)
#Padang