Penertiban Pedagang Kaki Lima di Padang: Upaya Mewujudkan Ketertiban dan Keselamatan Publik
D'On, Padang (Sumbar),- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melaksanakan operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Kawasan Kecamatan Pauh, pada Rabu (8/5/2024). Tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat, terutama dalam mengatur lalu lintas yang terganggu oleh lapak-lapak dagangan yang dipasang di fasum dan badan jalan.
Operasi ini dipimpin oleh Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, serta dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti Kasi Lidik Satpol PP Padang, Riko Afriwan, Kasi Trantib Kecamatan Pauh, Lurah Kapalo Koto, dan Babinsa Kelurahan Kapalo Koto Kecamatan Pauh.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, penertiban tersebut merupakan respons atas pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihak kecamatan dan kelurahan telah memberikan teguran baik lisan maupun tulisan kepada para pedagang yang melanggar aturan.
Chandra menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan surat peringatan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait sebelum operasi dilakukan. Namun, para PKL terus melanggar aturan dengan meninggalkan lapak-lapak dagangan mereka di lokasi yang tidak diperbolehkan. Sebanyak enam unit lapak dagangan dan satu bangunan liar (bangli) berhasil disita sebagai barang bukti, sementara satu bangunan liar langsung dibongkar di lokasi.
Dalam imbaunya, Chandra Eka Putra menekankan bahwa Satpol PP tidak melarang masyarakat untuk berjualan dan mencari rezeki, namun harus dilakukan dengan mematuhi aturan yang berlaku. Masyarakat diharapkan untuk berjualan di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum dan keselamatan publik, serta bersama-sama menjaga fungsi fasum demi menjadikan Kota Padang sebagai kota yang tertib dan indah.
Tindakan penertiban ini menggarisbawahi pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan publik dalam beraktivitas ekonomi, sambil tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan sosial.
(*)
#PolPP #Padang #PKL