Pengungkapan Jaringan Narkoba Sumatra: 12 Bandar Narkoba Dibekuk, 49,8 Kg Narkotika Disita
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers, Kamis, 16 Mei 2024 (sumber: Medcom.id)
D'On, Jakarta,- Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap sebanyak 12 bandar narkoba dari jaringan Sumatra. Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu lima bulan, mulai Januari hingga Mei 2024. Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja dengan total berat mencapai 49,8 kilogram.
Rincian Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, "Barang bukti yang disita itu mencapai 49,8 kilogram. Di mana pada bulan Januari, kami menyita sekitar 1 kilogram. Kemudian pada bulan Maret, jumlahnya meningkat drastis menjadi 21 kilogram. Puncaknya pada bulan Mei ini, kami berhasil menyita sebanyak 26,9 kilogram," jelas Susatyo saat konferensi pers yang digelar pada Kamis, 16 Mei 2024.
Penangkapan 12 pelaku ini merupakan hasil dari sembilan pengembangan kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian. "TKP wilayah pengembangannya dari Jakarta Pusat kemudian berkembang. Kami mengembangkan kasus ini hingga ke Palembang dengan satu kasus, Tangerang satu kasus, Bekasi satu kasus, dan DKI Jakarta dengan enam kasus. Total ada 12 tersangka yang berhasil kami amankan," tambah Susatyo.
Lokasi dan Modus Operandi
Para tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda, menunjukkan luasnya jaringan dan operasi mereka. "Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar Susatyo.
Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas. Mereka memanfaatkan jaringan antar kota untuk mengedarkan barang haram ini, dengan DKI Jakarta sebagai pusat operasinya.
Hukuman Berat Menanti
Ke-12 tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
"Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta Pusat," tegas Susatyo.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam konferensi pers, Susatyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya penindakan dan pencegahan terus dilakukan untuk menciptakan Jakarta yang bebas dari narkotika.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat diperlukan untuk memerangi kejahatan ini secara efektif. Dengan sinergi yang baik, harapannya, Jakarta Pusat dan wilayah lainnya dapat terbebas dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.
(*)
#Narkoba #Narkotika #JaringanNarkobaAsalSumatera