Penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus oleh Densus 88 Terbongkar: Fakta dan Klarifikasi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho.
D'On, Jakarta,- Dalam perkembangan mengejutkan, Mabes Polri mengkonfirmasi bahwa anggota Densus 88 telah melakukan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, memberikan penjelasan rinci mengenai insiden tersebut pada Kamis (30/5/2024).
Kronologi Kejadian
Awalnya, informasi mengenai penguntitan ini terungkap saat anggota Densus 88 diamankan di gedung Kejaksaan Agung. "Memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung dan sudah dijemput oleh Paminal," ujar Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri.
Setelah penangkapan tersebut, anggota yang bersangkutan langsung diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau masalah yang signifikan. "Sudah diperiksa dari Divpropam, anggota sudah diperiksa dan tidak ada masalah," tegas Sandi.
Klarifikasi dari Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga mengonfirmasi adanya penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pihaknya awalnya menerima laporan terkait penguntitan ini. "Memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan. Tadi saya jelaskan memang benar ini dari teman-teman Densus," ungkap Ketut Sumedana pada Rabu (29/5/2024).
Menurut Ketut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku penguntitan, ditemukan bukti profiling dari Jampidsus di dalam handphone yang bersangkutan. "Setelah diketahui fakta tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan dan dibawa ke kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan," jelasnya.
Tindakan Lanjutan
Begitu diketahui bahwa pelaku penguntitan adalah anggota Polri, Kejaksaan Agung segera menyerahkannya ke Paminal Polri untuk penanganan lebih lanjut. "Pada saat itu juga kita serahkan ke Paminal Polri. Jadi sudah tidak ada lagi di sini. Malam itu juga, karena yang bersangkutan adalah anggota Polri, kita serahkan ke Polri untuk ditangani," kata Ketut Sumedana.
Kasus ini menimbulkan berbagai spekulasi mengenai motivasi di balik penguntitan terhadap pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, Polri memastikan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan internal dan akan memberikan informasi lebih lanjut jika diperlukan.
Peristiwa ini menyoroti hubungan antara lembaga penegak hukum di Indonesia dan menekankan pentingnya transparansi serta integritas dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum. Pembaca diharapkan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai dinamika internal di antara lembaga-lembaga tersebut.
(*)
#Polri #Densus88 #Penguntitan #Jampidsus #FebrieArdiansyah