Breaking News

Polda Maluku Tangani Kasus Kekerasan Seksual Bripka SR Terhadap Bocah 8 Tahun: Pelaku Terancam Pemecatan

Oknum polisi Bripka SR terduga pelaku kekerasan seksual kepada anak usia delapan tahun, berada di ruang tahanan Mapolresta Ambon, Jumat (31/5/2024).

D'On, Maluku,-
Polda Maluku menunjukkan komitmen tinggi dalam menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial Bripka SR. Anggota Polri ini diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 8 tahun. Kasus ini telah mencuri perhatian publik sejak dilaporkan oleh ibu korban pada 5 Mei 2024. Saat ini, Bripka SR telah ditahan di Polresta Ambon dan menghadapi ancaman pemecatan dari kepolisian.

Kasus yang Menyita Perhatian Kapolda

Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah, menegaskan bahwa kasus ini mendapat atensi khusus dari Kapolda Maluku. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Jumat (31/5/2024), Aries menyatakan bahwa proses hukum pidana dan etik terhadap Bripka SR berjalan secara bersamaan.

Proses Hukum dan Penahanan

Bripka SR, terduga pelaku kekerasan seksual, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon. Penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Bripka SR sebagai tersangka.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polresta Ambon. Saat ini, penyidik sedang dalam proses pemberkasan untuk diserahkan kepada kejaksaan,” ungkap Aries.

Ancaman Pemecatan dan Proses Etik

Selain proses pidana, Bripka SR juga menghadapi proses hukum sesuai kode etik profesi Polri. Penyidik Propam Polda Maluku tengah memprosesnya dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri. Aries menjelaskan bahwa penyidik sudah memeriksa lima saksi dan telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap tersangka.

“Untuk penanganan kode etik profesi, tersangka sudah diperiksa. Penyidik juga sudah selesai memeriksa lima orang saksi,” jelasnya.

Aries menambahkan bahwa pemberkasan oleh penyidik Propam Polda Maluku telah selesai dan sidang kode etik segera dilaksanakan.

Pasal yang Dikenakan

Bripka SR dikenakan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri, terkait pelanggaran etika kepribadian tentang kewajiban dan larangan. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Penegasan Komitmen Polda Maluku

Kasus ini mencerminkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi kepolisian. Tindakan tegas terhadap Bripka SR menunjukkan bahwa Polda Maluku tidak akan menoleransi pelanggaran hukum dan etika oleh anggotanya, terutama yang melibatkan kekerasan terhadap anak.

Dengan berjalannya proses hukum dan etik ini, diharapkan keadilan bagi korban dan keluarganya dapat ditegakkan, serta memberikan pesan kuat bahwa kekerasan seksual tidak akan dibiarkan tanpa hukuman yang setimpal.

(*)

#Asusila #OknumPolisiCabul #Pencabulan #Kriminal