Polda Sumbar Ringkus Dua Individu yang Endorse Judi Online, Begini Modusnya
Dua Selebgram asal Payakumbuh Ditangkap Polisi karena Promosi Judo Online
D'On, Padang (Sumbar),- Penangkapan dua individu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar karena diduga mengendorse situs judi online melalui media sosial. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik, dan Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Purwanto, SH, menjelaskan bahwa dua pelaku tersebut adalah ZS (26) dan RSN (20). ZS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat, sementara RSN ditangkap di kediamannya di Payakumbuh.
Alfian Nurnas menjelaskan bahwa penangkapan ZS dilakukan setelah patroli tim siber Polda Sumbar menemukan ZS sedang mempromosikan situs judi online melalui akun TikTok @cece.chanoyy. Setelah mengamankan ZS, tim siber menemukan pelaku lain, RSN, sedang mengendorse situs judi online melalui akun Instagram @liaranpayakumbuh50kota. Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHPidana.
"Kedua pelaku tersebut adalah ZS (26) perempuan, warga Kecamatan Padang Barat, dan RSN (20) seorang laki-laki warga Payakumbuh," katanya.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
"Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. ZS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara RSN ditangkap di kediamannya, Kamis (25/4) sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya.
Alfian menambahkan bahwa berdasarkan perintah Presiden, Satgas berantas judi online telah dibentuk oleh Mabes Polri, Kominfo, dan instansi terkait. Polda Sumbar melakukan pemantauan dan operasi media secara rutin untuk mengidentifikasi dan menindak pelaku yang mempromosikan situs judi online.
"Pelaku memakai akun atas nama @liaranpayakumbuh50kota memposting judi online indosultan88 URL:https://indosultan88up.com/home?register&ref=kmPgvai di Story instagramnya. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka meliputi dua handphone, dua kartu SIM, satu akun email, dan dua akun media sosial. Tersangka mengakui bahwa mereka mendapatkan bayaran sebesar Rp 250 ribu untuk setiap posting promosi situs judi online. Namun, petugas masih berupaya mencari tahu pemilik situs dan server yang digunakan oleh para pelaku, yang diyakini berada di luar Indonesia, seperti Kamboja.
(*)
#Judi #PoldaSumbar