Breaking News

Ratusan Ribu Honorer Gagal Jadi ASN PPPK di 2024, Ini Alasannya

Ilustrasi 

D'On, Jakarta,-
Rencana pengangkatan ratusan ribu tenaga honorer menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 mengalami pengurangan signifikan. Awalnya, sebanyak 2,3 juta tenaga honorer diproyeksikan untuk diangkat, namun kini hanya 1.788.851 orang yang memenuhi syarat. Pengurangan ini hasil dari proses verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kementerian PANRB bersama BKN saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini. Tentunya formulasi tersebut berdasarkan verval 6 kriteria dari BKN termasuk nanti PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdulah Azwar Anas, dikutip Jumat (24/5/2024).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdulah Azwar Anas mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB bersama BKN sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk pengangkatan tenaga ASN PPPK. Formulasi ini didasarkan pada verval dengan enam kriteria yang ditetapkan oleh BKN, termasuk untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Proses verval ini menggunakan aplikasi verifikasi Tenaga Non ASN dan mencakup enam kriteria dari kelompok kerja (Pokja), yaitu: honorarium, surat keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Pendaftaran CASN 2024 baru akan dimulai setelah rincian formasi yang diajukan oleh instansi pemerintah selesai diverifikasi. Proses penyusunan rincian kebutuhan ASN 2024 yang dilaksanakan pada 15-29 Maret 2024, diperpanjang hingga 30 April 2024. Namun, beberapa instansi masih belum menyelesaikan perincian usulan, terutama instansi dengan alokasi formasi besar.

Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyatakan bahwa dalam proses verval, BKN melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai tim quality assurance dan penanggung jawab Pokja Kriteria 1, sementara Tim BKN menangani Pokja Kriteria 2-6. Distribusi data yang diperiksa oleh verifikator dilakukan secara acak, tanpa adanya pilihan data oleh verifikator, dan setiap verifikator hanya melakukan verval pada satu kriteria sesuai dengan pokja masing-masing.

Per 17 Mei 2024, hasil verval menunjukkan bahwa kriteria 2 telah mencapai 89.87%, kriteria 3 mencapai 100%, kriteria 4 mencapai 63.33%, kriteria 5 mencapai 100%, dan kriteria 6 mencapai 99.52%. Hasil ini akan menjadi dasar kebijakan pengangkatan PPPK.

Dengan adanya proses verval yang ketat dan terperinci, pemerintah berharap hanya tenaga honorer yang benar-benar memenuhi syarat yang dapat diangkat menjadi ASN PPPK, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Namun, pengurangan jumlah tenaga honorer yang diangkat ini tentunya menimbulkan berbagai reaksi dari kalangan tenaga honorer yang berharap dapat diangkat menjadi ASN PPPK.

(*)

#ASN #Honorer #Nasional