Satpol PP Padang Beri Peringatan Keras kepada Pemilik Usaha Hiburan Malam
Pol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam
D'On, Padang (Sumbar),- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar operasi pengawasan terhadap tempat hiburan malam pada Sabtu (11/5/2024). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Rio Ebu, Kabid P3D Pol PP Padang, yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan para pemilik usaha terhadap peraturan yang berlaku.
Dalam pengawasan tersebut, ditemukan bahwa sejumlah cafe di Kota Padang, khususnya yang berlokasi di Daerah Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah dan Kawasan Simpang Taruko, belum melengkapi administrasi usahanya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 serta Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Sebagai respons, para pelaku usaha hiburan malam tersebut diberikan surat peringatan keras oleh petugas Satpol PP. Mereka diminta untuk tidak melanjutkan kegiatan karaokean di tempat usahanya karena belum memiliki izin usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam upaya menciptakan Kota Padang yang tertib dan nyaman bagi warganya, petugas Satpol PP memberikan himbauan kepada para pelaku usaha agar kedepannya sebelum membuka usahanya, mereka harus memastikan untuk melengkapi izin usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.
Operasi pengawasan ini menegaskan komitmen Satpol PP Padang dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan di Kota Padang, serta mengingatkan para pelaku usaha akan pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku demi kelancaran dan keamanan usaha mereka serta kenyamanan masyarakat pengunjung.
(Mond)
#PolPP #HiburanMalam #Padang