Breaking News

Satpol PP Padang Bongkar Bangunan di Dekat Trafo di Kecamatan Padang Timur

Pol PP Padang Bongkar Bangunan Berbahaya yang Berdiri Diatas Trafo Listrik Tegangan Tinggi 

D'On, Padang (Sumbar),-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak Kecamatan Padang Timur melaksanakan pembongkaran sebuah bangunan yang didirikan di dekat trafo listrik di Jalan Sutomo, Kecamatan Padang Timur. Pembongkaran ini dilakukan pada Rabu pagi, setelah sebelumnya pihak berwenang memberikan peringatan dan tenggat waktu kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran sendiri.

Pembongkaran ini menjadi langkah tegas dari Satpol PP setelah pemilik bangunan tidak memenuhi janji untuk membongkar sendiri bangunannya, meskipun telah diberi peringatan sebelumnya. "Sudah kita berikan waktu, namun tidak ada upaya untuk membongkar oleh pemilik, maka kita lakukan pembongkaran," ujar Chandra Eka Putra, Kepala Satpol PP Kota Padang.

Menurut Chandra, bangunan yang berada terlalu dekat dengan trafo listrik sangat berbahaya bagi keselamatan pemilik dan lingkungan sekitarnya. Trafo listrik memiliki potensi risiko kebakaran dan kejutan listrik yang dapat membahayakan nyawa. Oleh karena itu, keberadaan bangunan di lokasi tersebut tidak bisa ditoleransi.

Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Publik

Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa pembongkaran ini merupakan langkah pencegahan untuk menghindari potensi kecelakaan dan bahaya yang lebih besar. "Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang sengaja mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun tempat yang membahayakan, demi keselamatan masyarakat banyak," tambah Chandra.

Pembongkaran ini juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat. Bangunan yang didirikan di lokasi-lokasi terlarang atau berisiko tinggi tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga mengancam keselamatan publik.

Tindakan Tegas Satpol PP

Tindakan tegas Satpol PP ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya agar lebih sadar dan patuh terhadap peraturan yang ada. Satpol PP bersama pihak kecamatan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan.

Pemerintah Kota Padang mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum atau di tempat-tempat yang dapat membahayakan keselamatan mereka sendiri maupun orang lain. Keselamatan dan ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama, dan setiap warga diharapkan ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar.

Dengan adanya penertiban seperti ini, diharapkan Kota Padang dapat menjadi kota yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya. Upaya kolaboratif antara Satpol PP, pemerintah kecamatan, dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut.

(*)

#PolPP #Padang