Sidang Tertutup: DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Terkait Tindak Asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
D'On, Jakarta,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang mencakup tindak asusila yang melibatkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Sidang dijadwalkan pada Rabu (22/5) pukul 09.00 WIB di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyatakan bahwa sidang akan berlangsung secara tertutup karena perkara ini berkaitan dengan tindak asusila yang dimohonkan oleh seorang perempuan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN), yang identitasnya masih dirahasiakan.
DKPP juga akan memanggil pihak terkait dalam sidang perdana tersebut. Meskipun Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyebut ada 'banyak' pihak terkait dalam perkara ini, namun dia enggan mengungkapkan identitas mereka.
Kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Aristo Pangribuan, telah melaporkan kasus ini ke DKPP sejak Kamis (18/4) lalu.
Dia menekankan bahwa dugaan asusila tersebut terjadi karena adanya relasi kuasa antara Hasyim selaku Ketua KPU RI dan korban yang merupakan petugas PPLN selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
(*)
#Hukum #HasyimAsyari #KetuaKPU #Asusila