Sofyan, Caleg PKS, Ditangkap Saat Antar 70 Kg Sabu
Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap terkait kasus 70 kilogram sabu.
D'On, Aceh Tamiang,- Dunia politik Aceh Tamiang dikejutkan dengan penangkapan Sofyan, calon anggota DPRK dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram. Sofyan diduga aktif terlibat dalam pengiriman barang haram ini dari Aceh hingga Bakauheni, Lampung, bersama adik iparnya dan dua anak buahnya.
Rangkaian Peristiwa Pengiriman Sabu
Menurut Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha, Sofyan mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A di Malaysia. Barang haram itu kemudian diserahkan oleh kaki tangan A kepada Sofyan di Tamiang, Aceh.
"Setelah kami lakukan pendalaman, barang ini disetor oleh kaki tangannya si A, ketemulah di atas Tamiang. Barang diterima oleh Sofyan," ungkap Gembong dalam pernyataannya pada Kamis (30/5/2024).
Setelah menerima barang tersebut, Sofyan membawa sabu itu ke rumahnya di Langsa. Di sana, ia memutuskan untuk melanjutkan perjalanan ke Jakarta bersama adik iparnya, RA alias Patron (25), serta dua kurir lainnya, Safrizal dan Ikbal.
"Setelah menerima barang itu, dibawalah ke rumahnya di Langsa. Adik iparnya diajak dan diberi tas," jelas Gembong.
Strategi Pengiriman dan Penangkapan
Barang haram tersebut dikemas dalam kotak ikan dari stirofoam sebelum dimasukkan ke dalam tas oleh adik ipar Sofyan. Perjalanan menuju Bekasi dilakukan dalam dua mobil: satu dikemudikan oleh Patron dan Safrizal, sementara Sofyan dan Ikbal mengikuti sebagai tim penyapu.
"Besoknya adik iparnya ini mengajak Safrizal untuk membawa narkoba satu mobil bersama adik iparnya," lanjut Gembong. "Sofyan dan Ikbal menggunakan mobil sebagai penyapu, beriringan dengan mobil Patron dan Safrizal."
Namun, dalam perjalanan mendekati Bakauheni, Sofyan tiba-tiba memutuskan untuk turun dan meninggalkan rombongan. Ia menyuruh adik ipar serta dua tersangka lainnya melanjutkan perjalanan tanpa dirinya. Sofyan kemudian melarikan diri dengan menggunakan transportasi umum.
"Menjelang Bakauheni, dia turun, mungkin merasa tidak enak, dan melanjutkan perjalanan pelariannya dengan bus ke Palembang, lalu ke Aceh," ujar Gembong.
Penangkapan dan Pengungkapan Jaringan
Setelah Sofyan melarikan diri, tim Subdit IV Dittipidnakorba Bareskrim Polri berhasil menangkap Patron, Safrizal, dan Ikbal. Ketiganya awalnya bungkam, namun bukti berupa video di ponsel Ikbal menunjukkan keterlibatan Sofyan. Dalam video tersebut, terlihat Sofyan sedang tidur dalam perjalanan ke Lampung.
"Awalnya mereka tidak mengaku, hanya bertiga saja, katanya. Namun, setelah melihat video di ponsel Ikbal yang menunjukkan Sofyan tidur dalam perjalanan, mereka akhirnya mengaku," terang Gembong.
Sofyan memutus alat komunikasinya setelah penangkapan adik ipar dan dua kurirnya. Namun, setelah hampir dua bulan pencarian, Sofyan akhirnya ditangkap di Aceh pada Sabtu (25/5).
Sanksi PKS dan Tanggapan Politik
Penangkapan Sofyan membawa dampak besar bagi PKS. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyatakan bahwa Sofyan akan menghadapi sanksi berat dan dipecat dari PKS jika terbukti terlibat dalam jaringan narkoba.
"Saya mendengar dari Dewan Pimpinan Wilayah PKS Aceh sedang memproses pemecatan Sofyan. PKS mengambil tindakan tegas terhadap kader yang terlibat penyalahgunaan narkoba," ujar Nasir di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/5).
PKS kini memproses pergantian caleg untuk menggantikan posisi Sofyan. "Proses pergantiannya akan berlangsung, dan caleg nomor 2 yang mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisinya," tambah Nasir.
Nasir sendiri mengaku belum mengetahui secara detail peran Sofyan dalam jaringan narkoba ini, namun menegaskan komitmen PKS untuk menindak tegas pelanggaran oleh kadernya.
Kasus ini menyoroti seriusnya masalah narkoba di Aceh Tamiang dan dampaknya pada dunia politik lokal, memperlihatkan betapa luasnya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
(*)
#Sabu #Narkoba #CalegPKS #PKS #Kriminal