Sosialisasi Manajemen Kasus Kekerasan terhadap Anak di Padang: Upaya Preventif untuk Lingkungan Pendidikan Aman
D'On, Padang (Sumbar),- Dalam upaya meminimalisir terjadinya tindak kekerasan terhadap anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang menggelar sosialisasi dan implementasi manajemen kasus kekerasan terhadap anak. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas tenaga pendidik dalam menangani dan mencegah kasus kekerasan di lingkungan sekolah.
Data Kekerasan Anak di Padang
Acara sosialisasi ini berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan dihadiri oleh kepala sekolah dan guru-guru, pada Selasa (21/5/2024). Kepala Dinas P3AP2KB yang diwakili oleh Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Emilza, mengungkapkan bahwa selama tahun 2023-2024, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Padang menerima 103 laporan kasus kekerasan terhadap anak. Rinciannya adalah 10 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 3 kasus kekerasan fisik, 39 kasus kekerasan psikis, 47 kasus kekerasan seksual, dan 4 kasus penelantaran.
Sekolah sebagai Tempat Aman bagi Anak
"Satuan pendidikan merupakan tempat kedua setelah keluarga bagi anak-anak untuk menghabiskan waktu mereka. Oleh karena itu, sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Sebagai langkah preventif, pemerintah mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah," ujar Emilza.
Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan
Emilza menambahkan, Pemko Padang melalui Dinas P3AP2KB menyadari pentingnya kehadiran pemerintah dalam memberikan bekal kepada orang tua, anak, dan pendidik tentang cara mencegah kekerasan terhadap anak. DP3AP2KB telah membentuk P2TP2A sebagai pusat pelayanan terpadu yang membantu penanganan kasus kekerasan, baik terhadap anak sebagai korban maupun pelaku. Selain itu, pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 104 kelurahan bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terkait kasus kekerasan dengan cepat dan efektif.
Implementasi Permendikbud No. 46 Tahun 2023
Untuk menindaklanjuti Permendikbud No. 46 Tahun 2023, setiap sekolah diharapkan dapat membentuk satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang berfungsi untuk mendeteksi dini munculnya kasus kekerasan terhadap anak. "Untuk meningkatkan kapasitas kepala sekolah dan guru yang tergabung dalam satgas PPKS, diperlukan sosialisasi manajemen kasus agar penanganan kasus kekerasan di sekolah dapat dilakukan secara komprehensif," jelas Emilza.
Pelaksanaan Sosialisasi dan Narasumber
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama dua hari, dari 21 hingga 22 Mei 2024, dengan menghadirkan berbagai narasumber ahli di bidang perlindungan anak. Acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam kepada peserta tentang pentingnya manajemen kasus kekerasan dan langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk melindungi anak-anak.
Akses Pelaporan Kekerasan
Sebagai informasi tambahan, masyarakat dapat melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ke P2TP2A yang berlokasi di Jalan Teratai No.1, Flamboyan Baru, Padang Barat. DP3AP2KB berkomitmen untuk terus mendukung dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan melalui berbagai program dan kebijakan yang komprehensif.
(MA/Charlie)
#Pendidikan #Padang