Tarif Listrik Bulan Mei 2024: Keputusan Bijak Pemerintah Demi Kesejahteraan Rakyat
Ilustrasi KWH
D'On, Jakarta,- Pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk bulan Mei 2024, yang tetap sama dengan tarif bulan April 2024. PLN telah merilis daftar rincian tarif listrik yang berlaku untuk berbagai golongan, mulai dari rumah tangga hingga penerangan jalan umum.
Menariknya, meskipun parameter ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk menjaga daya beli masyarakat dengan tidak menaikkan tarif listrik. Hal ini merupakan keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan kesejahteraan masyarakat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah mengkonfirmasi bahwa tarif listrik akan tetap stabil hingga bulan Juni 2024, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut daftar rincian tarif listrik PLN untuk Mei 2024
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh
Penetapan tarif listrik tidak hanya dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi, seperti kurs, inflasi, dan harga batu bara, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman dalam keterangan resmi.
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik pada level yang sama memberikan stabilitas dan kepastian bagi konsumen, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
(*)
#PLN #TarifListrik