Tersangka Kematian Taruna STIP Ditahan: Kekerasan Senioritas di Sekolah
TRS Tersangka Pelaku Kekerasan Mengakibatkan Juniornya tewas
D'On, Jakarta,- Polres Metro Jakarta Utara mengumumkan bahwa Tegar Rafi Sanjaya, seorang taruna tingkat 2, telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus kematian Putu Satria Ananta Rustika, seorang taruna tingkat 1 di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Kombes Gidion Arif Setyawan, Kapolres Metro Jakarta Utara, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh, penyidikan, keterangan saksi, dan bukti-bukti yang cukup. Penyelidikan menyimpulkan bahwa Tegar Rafi Sanjaya melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban Putu.
"Kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan yang diduga pelaku yang kemudian setelah 1X24 jam kita naikkan statusnya menjadi tersangka dan CCTV yang sudah dilakukan analisa oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Singkatnya bahwa dari 36 yang kami lakukan pemeriksaan untuk mengerucut pada peristiwa pidana dan siapa tersangkanya maka kami menyimpulkan tersangka tunggal dalam proses pidana ini yaitu saudara TRS," kata Gidion.
Tersangka TRS sendiri sempat dihadirkan dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Utara pada Sabtu (4/5/2024) malam.
Gidion menambahkan bahwa korban meninggal akibat kekurangan oksigen setelah tersangka melakukan tindakan pemukulan terhadapnya. Motif dari tindakan tersebut adalah atas dasar senioritas semata.
Tersangka sekarang ditahan di sel Polres Metro Jakarta Utara sementara jenazah korban Putu, setelah diautopsi, akan dibawa ke Bali untuk dimakamkan.
Peristiwa ini menimbulkan perhatian publik karena menyoroti isu kekerasan di lingkungan pendidikan dan memberikan pelajaran tentang pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus serupa.
(*)
#TarunaSTIP #Pendidikan #Kekerasan #Kriminal