Terungkap Peran Anggota KKB dalam Pembunuhan Danramil
D'On, Timika (Papua),- Dalam sebuah pengungkapan yang mengguncang, Anan Nawipa, seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan penjambretan, kini terlibat dalam kasus yang lebih serius: pembunuhan berencana terhadap Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey.
Tersangka Anan Nawipa telah dibawa dari Nabire ke Posko Operasi Damai Cartenz di Timika, Minggu (12/5/2024). Anan sebelumnya ditangkap Satgas Damai Cartenz pada Sabtu (11/5/2024).
Menurut Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Pol Faizal Ramadhani, pengakuan dari Anan Nawipa menggambarkan betapa mereka membenci anggota TNI-Polri, menjelaskan motif di balik tindakan keji tersebut. Anan, yang sebelumnya memiliki rekam jejak kejahatan, kini terlibat dalam tindakan yang lebih tragis.
"Anan Nawipa mengakui kelompoknya lah yang melakukan pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri," kata Faizal di Timika, Minggu
Tersangka Anan Nawipa bukan hanya seorang pelaku dalam kejahatan ini. Dia merupakan bagian dari kelompok yang dipimpin oleh Osea Satu Boma. Dan sementara Anan telah ditangkap, aparat masih memburu lima anggota KKB lainnya yang teridentifikasi dalam kasus ini.
"Total ada tujuh pelaku dari KKB tersebut, yaitu Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa,Anan Nawipa, dan UKM," ungkap Faizal.
Penting untuk dicatat bahwa sebelum tragedi ini terjadi, Anan Nawipa tidak hanya dikenal karena kejahatannya, tetapi juga karena hubungannya yang cukup dekat dengan korban. Menurut Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno, Anan sering menerima bantuan dari korban untuk keluarganya yang tinggal di Kampung Ekadide.
Namun, terungkapnya peran Anan Nawipa dalam pembunuhan ini memberikan gambaran yang jauh lebih kompleks. Meskipun memiliki hubungan yang dekat dengan korban, Anan tetap terlibat dalam aksi kekerasan yang tak termaafkan. Bahkan, pelaku ini membantah klaim kelompoknya yang menyebarkan bahwa korban pernah membagikan racun kepada masyarakat, menambahkan dimensi kebohongan yang semakin membingungkan.
Sebagai hasil dari pengakuan Anan Nawipa, hukum telah menjeratnya dengan pasal-pasal yang serius, termasuk pasal pembunuhan berencana dan pasal-pasal lain yang terkait dengan kejahatan tersebut. Ini menyoroti tingkat keparahan perbuatan yang dilakukannya dan menyiratkan konsekuensi hukum yang berat yang akan dihadapinya.
Kisah tragis ini tidak hanya mencatat kejahatan yang dilakukan, tetapi juga menyoroti kompleksitas hubungan manusia dan ketegangan yang melingkupi dinamika sosial di daerah tersebut.
(*)
#KKB #OPM #Kriminal