Tiga Remaja Ditangkap Polisi Usai Merampok dan Menganiaya Bibi Demi iPhone 13
Ilustrasi
D'On, Bogor (Jabar),- Dalam insiden menghebohkan di Kabupaten Bogor, tiga siswi SMA ditangkap polisi karena merampok dan menganiaya bibi mereka sendiri, DHH (57). Ketiga pelaku, yang masing-masing berinisial AAR (17), RAH (18), dan MP (16), menggunakan hasil rampokan untuk membeli gadget iPhone 13 yang sedang tren.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu malam, 12 Mei 2024, di kediaman korban di Komplek Pura Blok H1, RT 5 RW 23, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Usai Shalat Maghrib, DHH mendengar ketukan di pintu rumahnya. Tanpa curiga, ia membuka pintu dan langsung diserang oleh kedua keponakannya, AAR dan RAH, yang telah memanjat pagar rumah.
RAH segera menyemprotkan cairan baygon ke wajah DHH, sementara AAR menahan tangan korban dari belakang. Tak hanya itu, mereka menganiaya DHH dengan tangan kosong hingga korban tidak berdaya. Kemudian, mereka membawa korban ke kamarnya dan menguncinya dari luar setelah mengambil uang tunai Rp1.800.000 serta satu kartu ATM Bank Bukopin dari dompet DHH.
Penangkapan Pelaku
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti, memimpin langsung tim Opsnal untuk menangkap ketiga pelaku. Pada Senin, 13 Mei 2024, AAR, RAH, dan MP berhasil diamankan di kediaman masing-masing. Ketiganya mengakui perbuatan mereka dan kini ditahan di Polsek Tajurhalang untuk proses hukum lebih lanjut.
Motif Kejahatan
Menurut Iptu Tamar Bekti, motif para pelaku adalah menguasai uang milik korban untuk membeli gadget kekinian, iPhone 13. "Pelaku ingin memiliki uang milik korban," ungkapnya. Pelaku utama, AAR, menguras ATM milik DHH sebanyak Rp12.000.000 secara bertahap.
Pembagian Hasil Kejahatan
AAR membagi hasil rampokan kepada RAH sebesar Rp300.000 dan MP sebesar Rp100.000. Sisanya, sebesar Rp10.200.000, digunakan untuk membeli iPhone 13. Selain itu, sebagian uang hasil kejahatan juga diberikan kepada orangtua pelaku dan sisanya digunakan untuk keperluan lain, menyisakan Rp700.000.
Barang Bukti
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk iPhone 13 yang dibeli dari hasil kejahatan, uang tunai Rp1 juta, dan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B 6019 WWI yang digunakan untuk melarikan diri.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang bisa dikenai hukuman penjara yang berat. "Para pelaku mengakui perbuatannya, kemudian para pelaku diamankan ke Polsek Tajurhalang guna proses lanjut," jelas Iptu Tamar Bekti. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan kepada korban dan menegakkan hukum di wilayah Tajurhalang.
Kejadian ini menggambarkan dampak negatif dari keinginan yang berlebihan akan barang-barang mewah, terutama di kalangan remaja, yang bisa berujung pada tindakan kriminal.
(*)
#Kriminal #Perampokan