10 Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Tersangka Korupsi PT Timah
D'On, Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 10 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, bersama dengan sejumlah barang bukti yang signifikan.
"Pada hari ini penyidik Jampidsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka di Kejaksaan Negeri, tentu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Proses Hukum dan Pemeriksaan Lanjutan
Harli Siregar menjelaskan, dengan pelimpahan ini, JPU akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap para tersangka dan barang bukti yang diserahkan. Penelitian ini esensial untuk memastikan keakuratan dan relevansi barang bukti serta identitas para tersangka, guna mencegah kesalahan seperti error in persona (kesalahan orang).
"Dalam konteks tersangka, tentu jangan sampai ada yang error in persona. Jadi mitigasi itu apa yang tertera dalam identitas berkas perkara, tentunya akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dan disesuaikan," kata Harli.
Barang Bukti yang Dilimpahkan
Barang bukti yang diserahkan bersamaan dengan para tersangka mencakup sejumlah aset berharga. Di antaranya uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil, dan 90 sertifikat tanah. Namun, Harli enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait jumlah uang tunai dan logam mulia, menyatakan bahwa hal tersebut akan disampaikan dalam proses penuntutan.
Profil Para Tersangka
Berikut adalah daftar lengkap 10 tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan:
1. MRPT alias Mochtar Riza Pahlevi Tabrani – Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021.
2. EE alias Emil Ermindra – Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018.
3. HT alias Hasan Tjhie – Direktur Utama CV VIP.
4. MBG alias MB Gunawan – Direktur PT SIP.
5. SG alias Suwito Gunawan – Komisaris PT SIP.
6. RI alias Robert Indarto – Direktur Utama PT SBS.
7. **BY alias Buyung alias Kwang Yung** – Mantan Komisaris CV VIP.
8. RL alias Rosalina – General Manager PT TIN.
9. SP alias Suparta – Direktur Utama PT RBT.
10. RA alias Reza Andriansyah – Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Imbas Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Kasus dugaan korupsi ini mencerminkan kompleksitas dalam pengelolaan sumber daya mineral yang melibatkan berbagai pihak dari eksekutif hingga perusahaan swasta. Pengungkapan kasus ini berpotensi mempengaruhi industri pertambangan timah nasional dan menyoroti pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam sektor komoditas berharga.
Proses Hukum yang Berlanjut
Proses hukum terhadap 10 tersangka ini diharapkan memberikan keadilan dan mengungkap lebih dalam modus operandi yang digunakan dalam tindak pidana korupsi tersebut. Pelimpahan ke JPU menandai langkah penting menuju persidangan yang akan menentukan hukuman bagi para pelaku.
Harapan Publik Terhadap Penegakan Hukum
Publik menantikan perkembangan kasus ini, terutama dalam hal transparansi proses hukum dan pengembalian aset negara yang hilang akibat korupsi. Upaya untuk menuntut keadilan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya di sektor industri tambang dan sejenisnya.
Berita ini akan terus diperbarui dengan perkembangan terbaru dari persidangan dan proses hukum selanjutnya.
(*)
#KorupsiTimah #Kejagung #KejariJakartaSelatan