Breaking News

15 Personel Polrestabes Medan Dipecat dan Diburu: Misteri Tindak Pidana di Balik DPO


D'On, Medan, Sumatera Utara,–
Kejutan besar mengguncang Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan setelah 15 personel resminya dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam perkembangan yang mengejutkan, selebaran yang menampilkan wajah ke-15 personel tersebut ditemukan terpajang di papan informasi Polrestabes Medan. Selebaran tersebut, bertanggal 6 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Propam Polrestabes Medan, Komisaris Polisi (Kompol) Tomi, menyebutkan bahwa para personel ini telah meninggalkan dinas mereka dan kini menjadi buruan pihak berwenang.

Siapa Mereka?

Nama-nama yang tertera dalam selebaran DPO itu mencakup berbagai pangkat, mulai dari Bripka hingga Brigadir:

1. Bripka Sutrisno

2. Bripka Ari Galih

3. Aiptu Sutarso

4. Bripka Riswandi

5. Brigadir Afriyanto Maha

6. Brigadir Sapril

7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha

8. Brigadir Jefri Suzaldi

9. Brigadir Eliot TM Silitonga

10. Brigadir Muladi

11. Brigadir Refandi

12. Briptu Haris K. Putra

13. Bripda Erdi Kurniawan

14. Bripda Hasanuddin Sitohang

15. Brigadir Rudianto Ginting

Mengapa Mereka Diburu?

Menurut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, para mantan personel tersebut telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH). Hadi mengungkapkan bahwa alasan di balik pemecatan ini adalah berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri. Namun, detail tindak pidana spesifik yang dilakukan oleh ke-15 personel ini masih dirahasiakan oleh pihak kepolisian.

"Semuanya sudah PTDH. Kasus berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri," jelas Hadi pada Selasa, 18 Juni 2024.

Dibalik Layarnya: Kejar-kejaran dengan Waktu

Sejak dikeluarkannya surat DPO, Satuan Pengamanan Internal (Si Propam) Polrestabes Medan, dipimpin oleh Kompol Tomi, telah melakukan pencarian intensif terhadap ke-15 orang ini. Keberadaan mereka hingga kini belum diketahui, menambah kompleksitas kasus ini. Upaya pencarian melibatkan kerja sama dengan berbagai satuan di dalam dan luar Medan untuk memastikan para mantan personel ini segera ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini tidak hanya mengguncang internal kepolisian tetapi juga menarik perhatian publik yang bertanya-tanya mengenai jenis pelanggaran apa yang mungkin telah dilakukan oleh mantan personel polisi tersebut. Kejadian ini juga menimbulkan spekulasi mengenai integritas institusi kepolisian dan langkah-langkah reformasi yang mungkin perlu dilakukan untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

Dengan status sebagai buronan, ke-15 mantan personel ini dihadapkan pada ancaman penegakan hukum yang ketat. Pihak kepolisian terus memperluas jangkauan pencarian dan meminta bantuan dari masyarakat yang mungkin memiliki informasi terkait keberadaan para DPO ini. 

Meskipun detail pelanggaran mereka belum dirilis, kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap kode etik di kalangan penegak hukum. Bagi masyarakat, ini menjadi momen untuk mempertanyakan dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dari pihak yang berwenang.

Situasi yang tengah dihadapi oleh Polrestabes Medan ini mencerminkan tantangan besar dalam menjaga disiplin dan integritas di tubuh kepolisian. Dengan pencarian yang masih berlangsung, hasil akhir dari kasus ini akan menjadi pengingat penting mengenai konsekuensi dari pelanggaran hukum, bahkan di kalangan aparat penegak hukum sendiri. Sementara itu, masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut terkait tindak pidana yang melibatkan ke-15 mantan personel polisi ini.

(*)

#DPO #PolisiDPO #Polri